Regional, SAKATA.ID: Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum minta Pemerintah Pusat mengambil keputusan yang bijak terkait penghapusan honorer tahun 2023 mendatang.
“Saya berharap Pemerintah Pusat bijaksana dalam menyikapi masalah honorer,” ujar Uu di Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Minggu (12/6/2022).
Dia mengungkapkan, larangan mempekerjakan honorer bagi instansi pemerintah mulai 2023 itu bakal berdampak kepada pemerintah daerah. Salah satunya terkait dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Uu menilai, dampak yang akan terjadi adalah berkurangnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Karena kami khawatir. Kalau honorer ditiadakan secepat ini. Pemerintah daerah takut, nanti ada pengurangan pelayanan terhadap masyarakat. Baik pelayanan dalam pemerintahan, atau dalam bidang pendidikan dan pelayanan lainnya,” beber dia.
Ia mengakui, terkait honorer saat ini menjadi beban Pemerintah, nmaun hal itu menjadi konsekuensi apabila ingin memberikan pelayanan terbaik kepad amasyarakat.
“Honorer ini memang menjadi beban pemerintah. Kadang permaslaahannya tidak terukur. Kadang-kadang jadi permasalahan. Tetapi merupakan sebuah konsekuensi,” tegas dia.
Jadi, dia berharap Pemerintah Pusat bijaksana dalam membuat kebijakan terkait honorer. Ia juga meminta supaya diberikan waktu yang cukup untuk memberikan solusi terbaik kepada para honorer.
Oleh karena itu, pihaknya memohon waktu lebih panjang untuk membahas terkait honorer itu. “Untuk memberikan solusi terbaik. Minta pengangkatan PPPK, ada kriteria khusus. Melihat usia, dan juga kebutuhan di daerah,” kata Uu.
Dalam menetapkan honorer menjadi PPPK pun tidak mudah. Kemungkinan akan ada kecemburuan sosial dari sesama honorer maupun dari pegawai yang sudah diangkat jadi PPPK
“Nah ada sedikit kecemburuan sosial, dengan satu lainnya. Yang baru honorer sudah diangkat jadi PPPK,” kata dia.
Sehingga, lanjut Uu, dalam menetapkan pegawai honorer menjadi PPPK pun tidak mudah. Maka perlu waktu yang cukup panjang. Tidak hanya sampai tahun 2023 saja.
Kemudian, dalam menetapkan honorer menjadi PPPK harus sesuai dengan bidang yang sedang dijalani oleh pegawai honorer saat ini. Jangan sampai ada pengangkatan PPPK untuk honorer tetapi tak sesuao dengan yang digelutinya.
“Harapan kami, ketika honorer di sebuah lembaga ditetapkan PPPK. Sudah saja di (bidang) situ. Jangan dipindahkan ke yang lain. Kalau dipindahkan, akan kurang tepat,” tegas Uu.