Kriminal, SAKATA.ID: Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, KPK telah menahan Herman. Diketahui, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini menjadi tersangka suap dalam proyek infrastruktur. Yakni di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman Kota Banjar. Serta adanya dugaan penerimaan gratifikasi.
Herman menganggap bahwa penetapan tersangka ini adalah takdir Tuhan. “Ini kan takdir Tuhan. Apa yang mau disampaikan?” kata Herman Kamis (23/12/2021) kepada wartawan.
Tak hanya Herman Sutrisno, KPK juga menetapkan Direktur CV Prima. Bernama Rahmat Wardi sebagai tersangka pemberi suap (tersangka korupsi).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyidik menduga Mantan Wali Kota Banjar dan Direktur CV Prima itu berteman dekat.
Dari temuannya, KPK menduga, Herman telah memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha.
Selain itu, Herman diduga merekomendasi pinjaman dan jaminan memenangkan lelang di Kota Banjar.
Misalnya, ungkap Firli, pada 2012-2014 lalu, KPK menduga Rahmat memperoleh 15 proyek. Nilai keseluruhan proyek tersebut sebesar Rp23,7 miliar.
Dari besaran anggaran itu KPK menyangka Rahmat memberikan fee proyek mulai dari 5 sampai dengan 8 persen kepada Herman. Uang tersebut diduga sebagai imbalan.
Firli juga mengungkapkan, Rahmat memberikan suap dengan modus pinjaman bank. Ini salah salah satu alasan Herman ditetapkan jadi tersangka korupsi.
Rahmat meminjam Rp4,3 miliar ke bank pada Juli 2013 silam. Tetapi, sebenarnya uang itu diberikan demi keperluan pribadi Herman. Namun untuk cicilan pelunasan tetap jadi kewajiban Direktur Rahmat.
Menurut Firli, Rahmat juga diduga memberikan tanah, bangunan yang diperuntukkan bagi pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji di Banjar.
Firli mengatakan, Rahmat diduga memberikan sejumlah uang. Yakni untuk biaya operasional rumah sakit swasta milik Herman.
Firli juga mengungkapkan, selain Rahmat ditengarai bahwa Herman juga menerima uang gratifikasi dari kontraktor lainnya di Banjar.
Ditahannya Wali Kota Banjar periode 2013-2018 itu, cukup membuat kaget warga Kota Banjar. Betapa tidak, Herman Sutrisno adalah suami dari Hj Ade Uu Sukaesih. Ade yang saat ini menjabat Wali Kota Banjar.
Selain itu, ia pun saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, sata ini ditahan KPK sebagai tersangka korupsi.