Politika, GARUT: Keinginan dua mantan Bupati Garut, Agus Supriadi dan Aceng Fikri, untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024 kandas.
Hal tersebut diketahui detelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut mengumumkan, Selasa (14/5/2024), bahwa seluruh bakal calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan (independen) tidak memenuhi persyaratan.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Garut, Dedi Rosadi menjelaskan kepada awak media bahwa pada Pilkada 2024 nanti dipastikan tidak ada bakal calon dari jalur perseorangan karena tidak memenuhi syarat.
“Semua yang mendaftar melalui jalur perseorangan tidak memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi data jumlah dukungan,” ujarnya.
Dedi menegaskan, untuk lolos dalam kontestasi Pilkada, jumlah dukungan minimal melalui jalur perseorangan adalah 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dengan jumlah DPT Kabupaten Garut mencapai 1.999.061 orang, calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 129.939 orang.
“Ada enam pasang yang mendaftar, dan tiga yang kami anggap memenuhi persyaratan yaitu pasangan Aceng Fikri – Dudi Darmawan, Indra Firmansyah – Sansan Hasanudin, dan Agus Supriadi (Mantan Bupati Garut) – A. Miraz. Namun, setelah verifikasi, ketiganya tidak memenuhi syarat jumlah dukungan,” tegas Dedi.
Menurut data yang masuk ke KPU, jumlah dukungan para calon perseorangan bervariasi, dengan yang tertinggi mencapai 109.275 dukungan, tetapi tetap tidak mencapai ambang batas 6,5 persen dari jumlah DPT.
“Jadi dipastikan Pilkada nanti tidak diikuti oleh calon dari jalur perseorangan,” pungkas Dedi.
Pada hari terakhir pendaftaran bakal calon bupati melalui jalur perseorangan, terdapat enam pasangan yang mendaftar:
- Aceng HM Fikri – Dudi Darmawan
- Asep Solehudin – Cecep Wiaramulya
- Rd. Aas Kosasih – Ano Juhana
- Indra Firmansyah – Sansan Hasanudin
- Agus Supriadi – A. Miraz, dan
- Agis Muchyidin – Salman Alfarizi.
Namun, semua pasangan tersebut gagal memenuhi syarat verifikasi dukungan.