Regional, CIAMIS: Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Ciamis Dudung Abdul Sukur mengatakan ada tiga faktor yang menjadi sebab terjadinya kekurangan pasokan pupuk subsidi untuk petani yang terbagung dalam Gapoktan di Ciamis.
Penyebab pertama kata Dudung, tidak sesuainya relaisasi yang diusulkan dalam RDKK kepada pemerintah. Misalnya, dalam RDKK yang diusulkan 100 ton tetapi yang direalisasi 50 ton.
Penyebab kedua kuota untuk petani untuk satu tahun tetapi digunakan petani untuk satu musim tanam.
“Jadi pas musim tanam kedua. Saat petani membutuhkan pupuk subsidi. Di kios agen sudah tidak tersedia,” kata Dudung.
Penyebab ketiga kata dia, di Indonesia petani masih sangat mengandalkan penggunaan pupuk kimia. Sementra bahan baku pupuk tersebut berasal dari Ukraina yang saat ini tengah berjibaku menghadapi invasi Rusia, atau dalam situasi perang.
“Ini juga kan yang oleh para ahli diprediksi akan terjadi krisis pangan global,” kata Dudung.
Dudung menjelaskan pada tahun 2022 kebutuhan pupuk subsidi Kabupaten Ciamis kurang lebih 18.000 ton/tahun.
Jumlah itu dibagi ke berbagai jenis pupuk itupun tidak seluruhnya tereserap. Terserap berkisar antara 75% hingga 80%. Tetapi untuk jenis Phonska penyerapannya 100%.
Upaya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Pada tahun anggaran 2023 alokasi pupuk akan dirubah sistemnya. Yang semula data usulan merujuk pada data RDKK skala kecamatan, tahun 2023 akan merujuk pada Permentan No 10 tahun 2022, dimana pendataan dan pendistribusian pupuk melalui E-Alokasi.
“Jadi nanti pupuk subsidi akan dialokasikan sesuai kebutuhan petani itu sendiri bukan berdasarkan usulan RDKK, jadi nanti jika petani butuh 100 kg dia akan dapat 100kg,” kata Dudung.
Sistem E-Alokasi ini sudah disosialisasikan ke tiap-tiap kecamatan dan Gapoktan dan input data kebutuhan pupuk subsidi petani sudah dikirimkan ke pemerintah pusat.
Tahu 2023 pemerintah hanya akan mensubsidi dua jenis pupuk saja yakni jenis Urea dan NPK dan hanya unyuk komiditi tanaman pangan seperti Padi, Kedele, dan Jagung. Tanaman hortikultura seperti bawang merah, bawang putih dan cabai, serta tanaman kebun seperti Kopi, Tebu, dan Kako, selain tanaman itu tidak akan mendapatkan pupuk subsidi.
Sebelum sistem itu berlaku Dinas Pertanian selalau menekankan kepada Distributor agar pupuk subsidi harus ada sesuai kebutuhan.
Seringkali keterlambatan kirim ini menimbulkan kesan bahwa pupuk subsidi tidak ada. Padahal lambat kirim.
“Kalau ada telat kirim, Kami tidak mau tahu, ke Distributor selalu menegaskan pokoknya pupuk harus ada tidak boleh telat-telat,” kata Dudung.**