Teknologi, SAKATA.ID: TikTok cash diblokir menjadi salah satu aplikasi yang mendapatkan pemblokiran dari pemerintah setelah sebelumnya Vtube. Aplikasi ini menjanjikan para penggunanya untuk menyaksikan iklan dalam platform Tiktok kemudian dibayar.
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau KOMINFO menyatakan bahwa aplikasi Tiktok cash melanggar transaksi elektronik. Juru bicara Kominfo Dedy Permadi pun mengatakan bahwa pihaknya aplikasi ini sedang dalam proses pemblokiran. Hal ini diucapkan pada tanggal 10 Februari lalu.
Hingga berita ini diturunakn situs tiktokcash.com saat ini masih bisa diakses kembali namun tak seperti biasanya. Jika mencobanya maka akan muncul pemberitahuan bahwa layanan broker domain tidak bisa diakses.
Modus Mendapatkan Uang di Tiktok Cash
Situs Tiktok cash ini akan memberikan sejumlah uang kepada penggunanya setelah menonton video singkat. Situs ini melakukan klaim bahwa mereka adalah platform penghubung antara pengguna dan selebriti Tiktok.
Modusnya sendiri adalah dimana pengguna harus membeli member keanggotaan mulai dari Rp89 ribu untuk 8 hari hingga RP50 juta untuk satu tahun.
Untuk mendapatkan uangnya adalah para member ini harus mengunduh terlebih dahulu aplikasi Tiktok Cash. Disana akan diberi quest atau tugas untuk mendapatkan sejumlah uang.
Tugasnya adalah membuka link yang mengarah ke aplikasi Tiktok asli dan melihat videonya. Setelah itu like, follow dan juga screenshot untuk kemudian diunggah ke aplikasi Tiktok Cash.
TikTok Indonesia Angkat Bicara
Melihat kemunculan ini, pihak Tiktok pun langsung memberikan tanggapan. Dimana dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa Tiktok tidak akan ataupun pernah meminta uang dari penggunanya.
Pimpinan Komunikasi Tiktok indonesia, Catherine Siswoyo pun memberikan klarifikasi. Bahwa situs tersebut tidak berafiliasi dengan Tiktok. Dirinya pun menambahkan bahwa pengguna harus lebih berhati-hati jika ada tawaran yang menggiurkan seperti itu.
Tanggapan Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK juga menanggapi tentang situs dan aplikasi Tiktok Cash. Ketua Satgas waspada investasi OJK, Tongam L Tobing menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Kominfo untuk memblokir situs tersebut.
Menurutnya, situs Tiktok Cash ini tidak ada izin dan merupakan skema money game karena tidak ada jasa atau barang yang dijual. Pemerintah pun langsung bergerak cepat menanggapi laporan dari OJK ini.
Zynn Aplikasi Serupa Tiktok
Zynn merupakan aplikasi yang sangat mirip sekali dengan Tiktok yaitu berisikan video pendek. Namun aplikasi ini membayar para penontonnya dengan menonton dan juga Referral atau mengajak orang mengunduh aplikasi ini.
Aplikasi ini berbeda dengan Tiktok Cash karena tidak terikat. Zynn memang aplikasi sendiri yang membayar para membernya.
Ada satu hal yang cukup riskan ketika menggunakan aplikasi ini untuk mendapatkan uang. Anda wajib memberikan informasi pribadi Anda seperti akun Google,Facebook, Twitter hingga nomor ponsel.
Aplikasi Tiktok Cash diblokir ini patutnya menjadi sebuah pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia. Jangan mudah percaya apalagi harus mengeluarkan uang. Ada banyak cara mendapatkan uang dari internet dan semuanya itu harus dengan usaha yang cukup keras. Tidak ada yang instan di dunia ini.