REGIONAL, TASIKMALAYA: Seorang pria warga Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diamakankan aparat kepolisian Polresta Tasikmalaya, diduga telah melakukan penipuan kepada puluhan Pondok Pesantren.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diketahui berinisial AA mengaku sebagai salah satu staf khusus Kementerian Agama (Kemenag) yang menawarkan bantuan program MCK.
Aksi penipuan yang dilakukan pria berumur 37 tersebut mulai terkuak, setelah salah satu korban penipuan itu melapor kepada aparat kepolisian.
“Benar, anggota kami telah mengamankan seorang pria berinisial AA (37) Warga Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,”kata Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Septiawan Adi Prihartono, Rabu (24/2/2021).
Menurut Kasat, modus pelaku dengan cara menawarkan berupa bantuan kepada puluhan pondok pesantren yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya.
“Salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, dikabarkan menjadi korban penipuan pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, AA sempat mengaku sebagai staf khusus dari Kementerian Agama yang ditugaskan mendatangi pondok pesantren.
Pelaku Melancarkan Aksinya Dengan Bujuk Rayu
Pelaku melancarkan aksinya dengan berbagai bujuk rayu, bahwa pondok pesantren itu akan mendapatkan bantuan program MCK dari Kemenag dengan nilai Rp 198 juta.
“Nah, pelaku itu meminta uang kepada pihak pondok sebesar Rp 60 juta, untuk mempermudah kelancaran program,” terangnya.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku kepada korbannya meminta uang itu atas dasar perintah MR yang perannya masih didalami pihak Kepolisian.
“Akibat bujuk rayu sang pelaku, akhirnya pihak pondok pesantren memberikan uang sebesar Rp 7,5 juta kepada AA,” imbuhnya.
Hingga saat ini palaku masih mendekam di sel tahanan Mapolresta Tasikmalaya, serta kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni, uang tunai Rp 7,5 juta, ponsel, dan sebuah mobil Mitsubishi Strada,” ucap Kasat.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa aksi penipuan tersebut telah dilakukan ke 30 pondok pesantren di Kota Tasikmalaya.
“Akibatnya, pelaku terancam kurungan penjara 4 tahun melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” pungkasnya.