Hukum, SAKATA.ID: Tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP, massa aksi yang tergabung dari beberapa organisasi di Kota Tasikmalaya datangi Kantor DPRD setempat, Senin (4/7/2022).
Sayangnya, Keadaan yang sebelumnya kondusif berakhir dengan kericuhan. Bahkan mengakibatkan korban luka dua orang dari pihak massa aksi.
Kericuhan pun terjadi beberapa kali. Yang pertama terjadi antara massa aksi yaitu SIMA (Serikat Mahasiswa Unsil), TAMPAN (Aliansi Masyarakat Tasik Menolak RKUHP Dadakan) berseteru dengan ABT (Aliansi BEM Tasikmalaya).
Kericuhan ketiga organisasi ini terjadi karena dari pihak SIMA menilai ABT terlalu eksklusif dengan gerakannya. Sehingga ABT meninggalkan lokasi. Namun, beberapa saat rombongaan SIMA dan TAMPAN datang.
“Berpisah dengan ABT. Karena terlalu ekskusif terhadap gerakannya. Dari mulai konsolidasi sampai pada hari ini,” ujar Sadid, Komandan Inti Massa Aksi dari SIMA dan TAMPAN.
Tetapi, ABT menyanggah kalau meninggalkan lokasi Gedung DPRD Kota Tasikmalaya. Justru ABT akan melanjutkan aksinya di Tugu Asmaul Husna, sesuai yang dituturkan Irfan selaku Koordinator Lapangan ABT.
“Kami bukan meninggalkan lokasi. Tapi kami melanjutkan aksi memblokade jalan di Tugu Asmaul Husna. Sebagai bukti ketidakpercayaan terhadap DPRD,” tutur Irfan.
Tidak beberapa lama, kericuhan kembali terjadi. Antara massa yang memaksa masuk Gedung DPRD Kota Tasikmalaya dan aparat yang menghadang.
Dalam aksi dorong-mendorong antara massa aksi dan aparat ini terdapat korban terluka dari pihak aparat maupun massa. Sehingga massa dipaksa keluar pagar Gedung DPRD Kota Tasikmalaya.
“Tadi massa yang didorong keluar. Memang kita lihat bahwa nampaknya kurang kondusif. Sehingga protaf atau tahapan mendorong keluar dari massa tersebut sudah saatnya,” ujar Kompol Shohet selaku Kabag Ops Polresta Tasikmalaya.
Adapun tujuan dari aksi tolak RKUHP ini adalah massa ingin adanya transparansi RKUHP. Mereka menolak pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
Mereka juga meminta supaya dalam pembahasan dan penyusunan RKUHP itu melibatkan unsur masyarakat. Massa aksi masih berpatok pada draft RKUHP yang lama.
“Pasal yang bermasalah masih jadi pertanyaan. Apakah sudah direvisi atau tidak. Da sekarang berpatok pada draf lama,” ujar Sadid.
Pada pukul 17.25 WIB massa akhirnya membubarkan diri setelah tidak diizinkan masuk Gedung DPRD Kota Tasikmalaya oleh aparat. Namun, tindaklanjut dari aksi ini nantinya akan ada eskalasi yang lebih besar lagi.
“Kita akan eskalasi yang lebih besar. Dan akan berangkat delegasi dari Tasikmalaya ke Nasional,” pungkas Sadid.