Tujuh Tradisi Ciamis Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda

Tradisi Ciamis
Adat Nyangku Panjalu/Prokopim

Travel, CIAMIS: Ada tujuh tradisi khas Ciamis yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda atau WBTb.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat menghadiri Nyangku di Desa Panjalu pada Senin (1/11/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, dia mengatakan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia telah menetapkan dua kebudayaan Ciamis sebagai WBTb yaitu Upacara Adat Merlawu dan Upacara Adat Nyuguh. 

Dua upacara adat tersebut, kata dia, ditetapkan sebulan yang lalu oleh Pemerintah Pusat. Ditambahkan dua kebudayaan asli Ciamis sebagai agenda nasional dan menetapkannya sebagai WBTb.

Sehubgga, ungkap Herdiat, saat ini total menjadi tujuh kebudayaan atau tradisi khas Ciamis yang diakui oleh pemerintah pusat.

Yakni Ronggeng Gunung, Bebegig, Nyangku, Ngikis, Misalin, Merlawu, dan Upacara Adat Nyuguh. 

Dia berharap, masyarakat Tatar Galuh ini selalu merawat dan memelihara tradisi budaya yang sudah ditetapkan sebagai WBTb.

“Dengan merawat dan memelihara tradisi budaya yang ada, maka hal itu menandakan kecintaan kita terhadap leluhur. Yaiitu yang telah mewariskan budaya kepada kita semua,” kata Herdiat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *