Truk Odol Disebut Kejahatan Lalu Lintas

Nasional, Sakata.id:- Truk Odol ( Over Dimension dan Over Loading) yang melintas di jalan raya disebut sebagai salah satu pelanggaran dan kejahatan lalu lintas.

Korlantas Polri mencatat selama tahun 2021 kecelakaan maut terjadi sebanyak 57 kasus yang melibatkan truk Odol.  Salah satu kecelakaan maut yang melibatkan truk Odol terjadi di Balik Papan baru – baru ini.

Bacaan Lainnya

Keberadaan truk dengan over dimension dan over loading ini juga tidak hanya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga akan berdampak perlambatan lalu lintas atau laju kendaraan. Tidak hanya itu, Odol juga bisa menyebabkan jalan cepat rusak.

Truk Odo yang melintas di jalan raya dikategorikan sebagai salah satu kejahatan lalu lintas ini dinyatakan oleh Dirgakum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Aan Suhanan pada situs resmi Korlantas Polri tanggal 25 Januari 2021.

Anan menyebut Over Dimensien merupakan kejahatan lalu lintas, dan Over Loading merupakan pelanggaran lalu lintas. “Berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas, Odol merupakan kejahatan lalu lintas,” kata Anan dalam situs resmi Korlantas Polri.

Kendati demikian Polri belum memberlakukan sanksi tilang pada truk yang over dimension dan over loading di jalan. Polri masih melakukan sosialisasi. Terhadap pelanggar baru memberikan surat teguran langsung ke perusahaan.

Tetapi kedepan kata Anan, Polri tidak akan lagi memberi tolensi. Truk Odol yang melintas di jalan akan diberi sanksi tilang. Truk tersebut akan diamankan sampai putusan pengadilan.

Kendati demikian Korlantas Polri belum menerapkan sanksi tilang terhadap truk odol yang melintas di jalan. Polri masih melakukan tahap sosialisasi. Polri hanya malayangkan surat teguran kepada perusahaan.

Anan juga mengatakan, Polri juga mendukung Kementrian Perhubungan yang menargetkan Zero Odol pada tahun 2023. Truk dengan kelebihan muatan dilarang melintas di jalan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *