Tumbuhnya Optimisme Demokrasi di Tingkat Daerah dalam Peringatan HUT Ke-380 Kabupaten Ciamis

HUT Ke-380 Kabupaten Ciamis
Plt Ketua KPU Kabupaten Ciamis Sarno Maulana R/Ist

Opini, SAKATA.ID: “Pakena gawe rahayu pakeun heubeul jaya di buana”. Lirik ini ada dalam syair lagu Ciamis Manis versi sunda. Sangat familiar di telinga anak-anak Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang seusia dengan Penulis.

Selain lagu Ciamis Manis ada beberapa lagu Sunda lain yang familiar dan sering dinyanyikan di sekolah dasar dan menengah pertama di wilayah tatar Galuh Ciamis. Lagu-lagu tersebut antara lain “Karatagan Pahlawan” dan “Isola”. Penulis juga sering menyanyikan lagu ini di bawah bimbingan guru kesenian pada saat itu.

Bacaan Lainnya

Ada pesan dan spirit yang luar biasa dari lagu tersebut dalam rangka mengelola dan membangun daerah.

Pada Tanggal 12 Juni, Kabupaten Ciamis memperingati HUT Ke-380. Perjalanan sejarah menginformasikan dari beberapa literasi untuk menentukan tanggal pendirian cukup panjang dan banyak perdebatan argumentatif.

Tentunya perdebatan tersebut dalam rangka mengekplorasi agar argumentasinya lebih komprehensif. Namun setelah melalui proses yang alot dan lama akhirnya hari jadi (hari ulang tahunnya) di tetapkan pada tanggal 12 Juni. Dengan demikian, Kabupaten Ciamis berarti HUT genap ke-380 Tahun.

Usia yang cukup tua dalam sejarah sebuah kabupaten di Indonesia. Penentuan dan putusan tentang hari jadi kabupaten Ciamis itu berdasarkan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis Tanggal 17 Mei 1972. Nomor :22/V/Kpts/DPRD/1972.

Sebagai sebuah kabupaten yang memiliki sejarah panjang, tentunya turut mewarnai sejarah di tingkat nasional. Dalam konteks kajian sejarah nasional Indonesia bahwa sejarah lokal suatu daerah bisa juga mewarnai sejarah nasional.

Secara historis, nama Kabupaten Ciamis tidak akan lepas dari Kerajaan Galuh. Untuk lebih mempertegasnya adalah banyak situs peninggalan sejarah di wilayah ini yang menjelaskan bahwa Kerajaan Galuh pernah menjadi sebuah kerajaan besar di wilayah Priangan.

Situs-situs sejarah yang ada tersebut antara lain yaitu situs “Karangkamulyan” dan situs “Astana Gede”. Dengan melihat sejarah tadi tentunya Kabupaten Ciamis harus bisa, mampu berada di depan dan lebih maju bersama dengan kabupaten lainnya. Kemajuan tersebut tentunya dalam berbagai hal baik di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, dan lainnya.

Kalau melihat Visi jangka menengah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 adalah “Mantapnya Kemandirian Ekonomi, Sejahtera untuk Semua”. Maka sektor ekonomi yang mandiri serta kesejahteraan yang menjadi impian para pemimpin dan masyarakatnya.

Tentunya untuk mencapai visi tersebut maka diperlukan upaya-upaya yang maksimal dalam bentuk misi dan program-program kerja.

Peringatan HUT Ke-380 Kabupaten Ciamis

Peringatan hari jadi Kabupaten Ciamis yang ke-380 ini dilaksanakan dengan cukup meriah. Layaknya pesta ulang tahun tentunya, merupakan sebuah ungkapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Salah satu indikator kemeriahannya adalah dengan adanya kegiatan-kegiatan yang disajikan dalam perayaan hari ulang tahun ini. Kegiatan yang dilakukan antara lain dimulai dengan kirab “PATAKA”.

Di beberapa kecamatan ada kegiatan hari Krida Pertanian yang merepresentasikan perwakilan dari setiap eks Kawedanan. Selain dari itu ada juga kegiatan gelar kesenian dan kreasi lainnya yang digali dari kreativitas dan budaya serta tradisi yang ada.

Dalam peringatan hari jadi di tahun 2022 ini, penulis meyakini merupakan sebuah keoptimisan untuk lebih maju dari semua lapisan masyarakat.

Selama dua tahun hari jadi diperingati dengan sederhana. Penyebabnya, pada tahun 2020 dan 2021 sedang dilanda wabah Covid-19. Pada masa ini memang hampir semua kegiatan baik sosial, ekonomi bahkan kegiatan keagamaan pun dibatasi. Tradisi kerja pun baik yang di pemerintah, swasta, dan sektor lainnya menjadi mengenal istilah kerja dari rumah (work from home).

Semaraknya perayaan hari ulang tahun Kabupaten Ciamis menandakan bahwa semua optimis. Keoptimisan ini harus dijaga dan dipertahankan.

Semua pihak harus saling mengingatkan dan saling mendukung terhadap upaya pemulihan. Berusaha dan berihktiar bangkit dari keterpurukan pascawabah Covid-19 merupakan tugas semua lapisan masyarakat.

Semoga program perencanaan pembangunan yang direncakan berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Apapun hal yang mejadi aral dan rintangan bisa dilalui. Bahu membahu untuk bangkit adalah keharusan. Mematuhi protokol kesehatan juga penting dalam aktivitas hari ini dan yang akan datang.

Momentum hari ulang tahun Kabupaten Ciamis tahun ini, mari kita gunakan secara kolektif untuk melakukan perencanaan pembangunan dengan semangat untuk mensejahterakan rakyat.

Keterlibatan dan partisipasi masyarakat sangat penting. Dari mulai perencanaan, pelaksanaan sampai pada evaluasi. Apakah selama ini pembangunan yang dilakukan sudah sesuai dengan harapan. Apakah pemanfaatannya bagi masayarakat sudah signifikan dirasakan atau malah sebaliknya.

Apakah program-program yang digulirkan tersebut sudah sesuai dengan “Visi Misi” atau belum.

Artinya, mari kita bersama-sama saling mengingatkan dan saling memberi tahukan.

Kita harus “akur sauyunan” dalam mengelola, mengembangkan dan mengisi pembangunan Kabupaten Ciamis ini.

Proses bagaimana mengelola, mengembangkan, dan membangun tentunya harus sesuai dengan tupoksinya masing masing.

Optimisme Mengahadapi Penyelanggaraan Pemilu/Pemilihan di Daerah

Sebagai wilayah daerah kabupaten, tentunya di Kabupaten Ciamis juga berlaku tatanan kehidupan berdemokrasi.

Kabupaten merupakan sebuah wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi. Selanjutnya untuk nama pemimpinnya disebut Bupati.

Selain kabupaten, di bawah provinsi ada wilayah kota. Yang secara umum memiliki wewenang sama dengan kabupaten dan dipimpin oleh seorang wali kota.

Berkaitan dengan Bupati atau Wali Kota, keduanya berfungsi sebagai lembaga eksekutif di tingkat kabupaten/kota. Untuk selanjutnya di tingkat kabupaten atau kota ada juga lembaga DPRD kabupaten/kota yang berfungsi sebagai legislatif.

Sejarah politik di Indonesia terus mengalami perubahan dan perbaikan seiring dengan perkembangan zaman. Salah satu perkembangan dalam sejarah politik elektoral di Indonesia adalah dengan adanya pilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung.

Regulasi yang mengatur tentang kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat pertama kali adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004. Dan kabupaten yang pertama kali melakasanakan Undang-Undang ini adalah Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur pada bulan Juni 2005.

Sementara untuk di Kabupaten Ciamis sendiri, Pilkada secara langsung itu dilaksanakan pertama kali pada tahun 2009. Artinya bahwa sampai dengan hari ulang tahun yang ke-380, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ciamis yang dipilih langsung oleh rakyat merupakan hasil pemilihan langsung yang ke tiga.

Berbicara tentang Pilkada secara langsung itu merupakan sebuah reformasi politik dalam praktek demokrasi di Indonesia. Demokrasi sendiri secara umum mempunyai arti yaitu kekuasan ada di tangan rakyat (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat). Selanjutnya, menurut Leo Agustino (2005) menuliskan bahwa: Secara sederhana teori demokrasi dapat dimaknai sebagai sebuah sistem politik yang berupaya untuk menghantarkan keputusan-keputusan politik secara partisipatif oleh individu-individu yang mendapatkan kekuasaan melalui persaingan yang adil (fairnes competition) dalam memperebutkan suara rakyat.

Dengan dipilih secara langsung para pimpinan di tingkat daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) itu menandakan bahwa legitimasi politik mereka kuat.

Sebagai negara demokrasi Pemilu dan pemilihan merupakan sebuah proses konstitusional dalam perubahan atau pergantian kepemimpinan.

Untuk pelakasanaan pemilihan umum di Indonesia sekarang ini adalah memilih DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta memilih Presiden dan Wakil Presiden. Undang-Undang yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Sementara untuk Pilkada adalah memilih Gubernur dan Wakil Gubernur dan memilih Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Undan-Undang yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan tahun 2024 adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Memasuki tahun 2022 khususnya di bulan Juni ada peristiwa yang ditunggu-tunggu oleh semua pihak. Peristiwa yang ditunggu itu adalah tentang dikeluarkannya PKPU tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Selanjutnya pada tanggal 9 Juni 2022 KPU RI telah mengeluarkan PKPU dengan Nomor 3 Tahun 2022 yaitu tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Setelah dikeluarkannya regulasi ini maka pada tanggal 14 Juni tahun 2022 KPU RI akan mengadakan peluncuran PKPU ini sebagai bagian dari proses sosialisasi penyelenggaraan pemilu.

Sebelumnya, KPU RI telah mengeluarkan surat keputusan mengenai hari dan tanggal pemungutan suara pada pemilu tahun 2024, SK KPU Nomor 21 Tahun 2022. Sementara untuk pelaksanaan pemilihan yaitu bulan November Tahun 2024 (Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat 8).

Respon terhadap telah keluarnya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilu perlu secepat mungkin. Diperlukan penyikapan yang komprehensif bagi para pimpinan kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Begitu pula dengan pemerintahan di Kabupaten Ciamis, tentunya harus segera melakukan persiapan-persiapan yang maksimal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 434 menyebutkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Untuk pelaksanaan Pemilu, biaya atau anggaran kegiatan itu dibebankan kepada APBN. Sementara untuk pemilihan kepala daerah (pemilhan) anggaran kegiatan di bebankan dari keuangan APBD.

Berkaitan dengan menghadapai penyelenggaaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Ciamis ada beberapa modal yang sudah dimiliki. Pertama adalah pernah menyelenggarakan pilihan kepala desa secara serentak tahun 2020 yang diikuti oleh 143 desa. Lalu pada tahun 2022 diikuti oleh 76 desa.

Semua penyelenggaran pilihan kepala desa serentak baik tahun 2020 maupun 2022 berjalan dengan baik, lancar, sukses tanpa ekses. Padahal pada tahun itu wabah Covid-19 lagi naik-naiknya. Tetapi masyarakat dan pemerintah Kabupaten Ciamis (semua pihak) bisa menyelenggaran pesta demokrasi di tingkat desa dengan sukses.

Kedua, selain dari pilihan kepala desa serentak pelaksanaan pemilihan umum tahun 2019 juga berjalan dengan sukses. Tingkat partisipasi pemilih mencapai 80,4 %. Ketiga, pilihan kepala daerah tahun 2019 di Kabuapten Ciamis juga berjalan dengan sukses tanpa ekses. Untuk tingkat partisipasi pada pemilihan kepala daerah tahun 2018 adalah 73%.

Modal pengalaman menyelenggarakan pesta demokrasi baik Pemilu, Pilkada maupun Pilkades tentunya perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan dalam rangka menghadapi Pemilu dan pemilihan tahun 2024.

Selajutnya hal-hal yang perlu disiapkan dalam rangka menghadapi pemilu dan pemilihan tahun 2024 antara lain meliputi: pemilih, peserta pemilu, penyelenggara ad-hoc, logistik (kebutuhan untuk pemungutan suara) dan lain-lain. Hal yang disebutkan tadi merupakan bagian dari manajemen pemilu dan pemilihan.

Berkaitan dengan dengan pemilih, maka ada beberapa kriteria yaitu DPT, DPK dan DPTB. Untuk logistik maka dari mulai surat suara sampai Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan alat-alat yang di TPS.

Peserta pemilu adalah kalau untuk pemilu terdiri dari partai pemilu, Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon DPD. Sementara untuk peserta pemilihan adalah calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Badan ad-hoc adalah penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di tingkat desa adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS), di tingkat TPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pelakasanaan Pemilu dan pemilihan tahun 2024, hari H nya memang masih jauh. Untuk menuju hari H tentunya ada tahapan penyelenggaraan yang sebentar lagi akan dilaksanakan.

Maka tidak ada salahnya Penulis menguraikan beberapa hal yang berkaitan dengan manajerial pemilu dan pemilihan tahun 2024. Maksud dan tujuannya adalah dalam rangka memberikan informasi sekaligus sosialisasi dini mengenai penyelenggaran pemilu dan pemilihan.

Sebagai penyelenggara Pemilu, berharap informasi yang dituliskan ini menjadi sebuah pengetahuan dan pendidikan tentang kepemiluan. Walau hanya sedikit tetapi semoga ada manfaatnya. Apalagi di momentum hari ulang tahun Kabupaten Ciamis yang ke-380. Tentunya ini bisa menjadi spirit dan menumbuhkan semangat keoptimisan bagi semua pihak untuk menghadapi perhelatan pesta demokrasi.

Pesta demokrasi tentunya perlu dihadapi dan dilaksanakan dengan penuh riang gembira. Semua pihak mempersiapkan hal-hal yang diperlukan sebagaimana tugas dan fungsinya masing-masing.

Untuk selanjutnya kalau semua pihak sudah menyiapkan segala hal dengan maksimal maka pelaksanaannya pun semoga berjalan denga lancar sesuai dengan apa yang diharapkan.

Terakhir sebagai penutup dari tulisan ini kalau bukan oleh orang Tatar Galuh Ciamis maka oleh siapa lagi yang akan “ngamumule” Kabupaten Ciamis ini.

Di HUT ke-380 Kabupaten Ciamis semoga semakin “manjing dinamis mahayunan ayuna kadatuan.. Majuu”.

_______

Penulis adalah Anggota sekaligus PLT Ketua KPU Kabupaten Ciamis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *