NASIONAL, Sakata.id:- Tunjangan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat tahu ini naik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan jabatan yang secara khusus diberikan kepada ASN yang ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional peggerak swadaya.
Pemberian tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Tunjangan jabatan akan diberikan setiap bulan. Bagi ASN yang bertugas di Pemerintah Pusat menjadi beban APBN sementara yang bertugas di daerah menjadi beban APBD.
Tata Cara Pembayaran dan Mulai Berlaku
Tatacara pembayaran dan penghetian pemberian Tunjangan Jabatan ini diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam Perpes Nomor 30 tahun 2021 ini juga diatur status seorang ASN tidak lagi mendapatkan tunjangan jika sudah bermutasi dari Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Sejak Perpres Nomor 30 tahun 2021 iniberlaku pada 28 April 2021, Peraturan Prrsiden Nomor 63 tahun 2007 dinyatakan tidak lagi berlaku. Berikut rincian besaran tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat :
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
- Penggerak swadaya masyarakat pelaksana pemula Rp289.000.-
- Penggerak swadaya masyarakat pemula Rp344.000,-
- Penggerak swadaya masyarakat pelaksana lanjutan Rp436.000,-
- Pengegrak swadaya masyarakat penyedia Rp762.000,-
Jabatan Fungsional
- Penggerak swadaya masyarakat ahli pertama Rp532.000,-
- Penggerak swadaya masyarakat ahli muda Rp1.120.000,-
- Penggerak swadaya masyarakat ahli madya Rp1.314.000,-
- Penggerak swadaya masyarakat ahli utama Rp1.755.000,-