Regional, TASIKMALAYA : Kinerja anggota Polisi Sektor (Polsek) Rajapolah, Polresta Tasikmalaya dan Kapolseknya, AKP Dede Darmawan ini patut diapresiasi.
Lantaran mereka mampu membantu mengungkap kasus di intitusi lain yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) Tasikmalaya.
Dede bersama anggotanya yaitu Aiptu Budi Yuana, Aiptu Agus Subahtiar, Bripka Dwi Sarjito, Bripka Tony Andriana, Bripka Asep Mulyana, dan Bripka Ahkdan Kamarujam.
Kapolsek dan Keenam anggota Polsek ini mengungkap kasus Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 13 Kilogram bersama BNN Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Kapolsek berserta lima anggota Polsek Rajapolah membantu BNN mengungkap kasus Narkoba di wilayah Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Atas loyalitas serta dedikasinya ini, Kapolsek Rajapolah dan lima anggotanya dianugerahi penghargaan oleh Kepala Polisi Resor (Kapolres) Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan.
Pemberian penghargaan untuk anggota Polsek Rajapolah yang berprestasi itu dilakukan di Halaman Apel Polres Tasikmalaya, Senin (16/11/2020).
Dalam sambutannya, Doni menyatakan bahwa penghargaan ini diberikan bagi Kapolsek Rajapolah dan lima anggota Polsek Rajapolah yang telah berkerja keras, loyal, dan berdedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas
Oleh sebab itu, lanjutnya, Polres Tasikmalaya memandang perlu untuk menghargai kerja keras yang sudah personel Polsek Rajapolah lakukan.
Kegiatan pemberian reward atau penghargaan tersebut dihadiri para PJU Polres Tasikmalaya, kemudian jajaran Kapolsek, dan para personel lainnya.
Selain itu Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada Polsek Rajapolah yang telah mendapat penghargaan kepada personel yang berprestasi.
Doni menuturkan, apa yang sudah dilakukan Kapolsek Rajapolah selaras dengan program prioritas Kapolri, yaitu mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul.
Sehingga, lanjutnya, dapat memicu semangat kerja personel yang lain dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, BNN Tasikmalaya bersama Polsek Rajapolah berhasil menggagalkan pengiriman 13 kilogram narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah bus umum ‘Pelangi’ di Jalan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/9/2020) petang.
Dari hasil pengembangan, Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial F.
F merupakan Bos Perusahaan Otobus PT Pelangi Arta Kana. Ia juga pengelola Bus Pelangi bernomor polisi BL 7308 AK.
Menurut Kepala BNN Perwakilan Jawa Barat, Brigjen Sufyan Syarif, bos perusahaan bus asal Aceh itu bakal dikenakan pasal berlapis.
Yakni, kata Sufyan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Khusus F, kata Sufyan, yang berperan sebagai pengendali akan dijerat dikenakan pasal berlapis.
Ia juga menyebutkan, penangkapan tersangka dilakukan di Tanggerang, tak berselang lama seusai tim BNN dibantu Polsek Rajapolah menggerebek bus tersebut.
Sebelumnya, BNN sudah menangkap seorang pria berinisial ED asal Tasikmalaya. Kemudian, sopir bus berinisial HR yang berasal dari Medan, dan kernet bus AM juga berasal dari Medan.
Polisi menangkap ED, HR, dan AM dari dalam bus bersama barang bukti 13 kilogram Narkoba jenis sabu.
Mereka menyembunyikan barang haram tersebut dalam bagian bawah lorong bus. Tempat itu telah dimodifikasi, tepatnya di dekat jok dekat sopir.
Hingga saat ini, ujar Sufyan, tersangka kasus gembong narkoba yang dikendalikan F, baru berjumlah empat orang. BNN masih terus mengembangkan kasusnya.