Regional, Tasikmalaya: Dua orang tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tak berkutik saat diamankan Unit Reskrim Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, beberapa waktu lalu.
Kedua orang tersangka tersebut diketahui berinisial RR dan IS. Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Indihiang di wilayah Kota Tasikmalaya.
Kejadian penangkapan terhadap kedua orang tersangka itu bermula aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan curanmor di GOR Kecamatan Cipedes.
Unit Reskrim Berhasil Menciduk Seorang Pelaku
Tidak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Indihiang berhasil menciduk seorang pelaku lainnya. Berdasarkan dari pengembangan kasus tersebut, empat orang ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, salah satu tersangka berinisial AT sebagai penadah, masih dalam pengejaran kepolisian Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota.
Dari pengembangan aparat kepolisian, kedua tersangka dapat diamankan di dua tempat berbeda tanpa perlawanan.
Dihadapan petugas, kedua tersangka tersebut telah mengakui perbuatannya, bahkan para pelaku itu telah menjalankan aksinya di 21 tempat berbeda yakni, di wilayah Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis.
Berhasil Menciduk Dua Orang Penadah
Selain mengamankan kedua orang tersangka, Unit Reskrim Polsek Indihiang berhasil menciduk dua orang penadah lainnya yakni RS dan TD.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, dari komplotan curanmor ini, petugas berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor matic berbagai merek, 3 buah mata kunci astag, dan satu kunci leter T.
“Para tersangka ini melakukan aksi curanmor di 21 TKP di Kota Tasikmalaya dan Ciamis, dari bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Maret 2021,” kata ia kepada wartawan, Rabu (28/04/21) siang.
Modus Tersangka Dengan Cara Hunting
Doni menuturkan, modus para tersangka ini dengan cara hunting atau mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dekat persawahan, kebun, dan perumahan.
“Kalau situasinya sudah memungkinkan untuk dicuri, tersangka langsung beraksi. Sebanyak 3 unit sepeda motor sudah dijual ke penadah,” tuturnya.
Kapolres menambahkan, harga per unit sepeda motor hasil curian ini dijual pelaku ke penadah Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta.
Hingga saat ini seluruh pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota.
Seluruh pelaku dijerat dengan pasal 363 juncto 364 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (RS02)