Nasional, SAKATA.ID: Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) merilis sejumlah foto dan video pilot Pesawat Susi Air Pilatus Porter PC 6/PK-BVY, Kapten Philips M.
Dalam foto yang tersebar di media sosial, tampak KKB bersenjata api dan panah mengawal pilot Philips yang menggunakan kaos Papua Merdeka.
SAKATA.ID melansir artikel CNNIndonesia yang berjudul ‘KKB KKB Sebar Foto Pilot Susi Air di Nduga Papua Dikelilingi Pasukan Panah’ pada Rabu (15/2/2023).
Dalam artikel tersebut Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen M. Saleh Mustafa membenarkan bahwa itu betul adalah pilot Philips.
“Betul itu pilot Philip,” ujar Saleh pada Selasa (14/2/2023).
Sebelumnya, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengaku telah menyandera pilot berkebangsaan Selandia Baru itu.
Mulanya, mereka juga membakar Pesawat Maskapai Penerbangan Susi Air pada Selasa (7/2/2023). KKB melakukan oembakaran pesawat milik Susi Pudjiastuti itu saat mendarat di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
Sementara itu, Aparat TNI-Polri disebut telah menduduki Distrik Paro, Nduga pascaaksi pembakaran pesawat Susi Air itu.
Disebutkan pula bahwa distrik itu telah kosong dan tidak dihuni masyarakat. Beberapa waktu belakangan aparat sudah mengevakuasi ratusan masyarakat di sana ke daerah lain.
Video Pilot Susi Air, Aktivis Papua: Penyanderaan Dilakukan Secara Terhormat
Aktivis Papua JefryMenda pun membagikan sejumlah foto Pilot Susi Air Philips M yang sedang dijaga ketat oleh kelompok bersenjata. Tak dijelaskan dimana tempat pilot itu disandera.
Hanya saja, Jefry mengungkapkan bahwa foto maupun video pilot Susi Air yang tersebar dapat dilihat dengan jelas, tidak ada penjagaan ketat.
Tidak terlihat pula bekas pemukulan dan penyiksaan terhadap pilot Susi Air Kapten Philip Max Marten.
“Justru kebalikan. Max dilayani dengan baik dengan diberikan Celana, baju, dan jaket milik Gen. Eginus Kogoya,” tulis Jefry Eenda di akun Twitternya.
Artinya, lanjut dia, penyanderaan terhadap Pilot Susi Air oleh GenEgianus kogoya, dilakukan secara terhormat. Dan dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Internasional yang diatur dalam konvensi Jenewa.