Ragam, SAKATA.ID : Di media sosial Facebook, ada sebuah unggahan foto botol minuman keras (Miras) dengan label halal. Miras berlabel halal itu cukup menghebohkan.
Unggahan itu mendapat banyak tanggapan warganet.
Tulisan halal dalam sebuah botol minuman keras itu, berbahasa arab. Menjadi bahan percakapan warganet lantaran dinilai cukup aneh dan tidak biasa.
Tidak sedikit warganet yang terprovokasi karena unggahan itu. Bagaimana tidak, sekelas lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan label halal untuk miras.
Terlihat dalam sebuah foto yang diunggah, botol miras yang memiliki label “halal” itu minuman bermerek Rivier Vino.
Terdapat pula botol minuman lain bermerek Crystal WSK. Keduanya seperti bersertifikat halal.
Salah satu pengunggah foto itu menuliskan keterangan bernada provokasi. Di media sosial, dicantumkan narasi: Klw sdh bgn apa tidak hancur penerus bangsa..!.
Benarkah terdapat miras berlabel “halal’ yang beredar? Berdasarkan penelusuran ANTARA, foto minuman keras berlabel “halal” di Indonesia ternyata hoaks.
Hoaks ini sudah beredar di Indonesia sejak tahun 2017 dan muncul kembali pada tahun 2019.
Pada 2017 lalu, MUI telah membantah informasi itu. MUI tidak pernah mengeluarkan label halal untuk sebuah minuman keras.
Di dalam klarifikasi MUI disebutkan bahwa tidak pernah MUI mengeluarkan label itu untuk minuman “whiskey” dan anggur merah di Indonesia.
Dilansir pemberitaan ANTARA pada 2017 bahwa MUI menyampaikan kedua produk dalam foto yang viral di media sosial tidak pernah didaftarkan ke lembaga penguji makanan dan obat-obatan MUI untuk mendapatkan sertifikasi kehalal-an.
Dan MUI juga tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk minuman yang ramai di Facebook itu.