Politika, GARUT: Sejumlah pegawai honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, menyatakan dukungan kepada calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi politik mendatang.
Pernyataan dukungan itu dibuat dalam sebuah video, yang menampilkan sejumlah anggota Satpol PP Garut hingga video tersebut viral di media sosial dan segera menarik perhatian publik.
Masyarakat di Garut bereaksi secara beragam terhadap video berdurasi 0,19 detik ini. Sebagian besar merasa terkejut dan kecewa melihat keterlibatan anggota Satpol PP dalam urusan politik praktis, karena institusi seperti Satpol PP seharusnya netral dalam konteks politik.
Beberapa pihak juga menyatakan keprihatinan mereka akan implikasi dari keterlibatan anggota Satpol PP dalam dukungan politik terbuka. Mereka khawatir hal ini dapat mempengaruhi independensi dan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
Satgas Pemenangan Ganjar Pranowo, TKD AMIN, maupun Bawaslu Garut mengecam tindakan itu lantaran telah membuat kegaduhan.
Meski begitu, ada pula yang mewajarkan keputusan para honorer Satpol PP Garut tersebut. Dengan alasan bahwa setiap individu memiliki hak politik untuk menyatakan dukungan terhadap calon pilihan mereka.
Kontroversi terkait video dukungan anggota Satpol PP Garut untuk Cawapres Nomor Urut 2 ini terus menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan masyarakat Garut, menciptakan perdebatan tentang batas-batas keterlibatan institusi publik dalam urusan politik praktis.
Kepala Satpol PP Garut Usep Basuki Eko pun telah permohonan maafnya kepada seluruh lapisan masyarakat Garut atas kegaduhan yang dibuat oleh anggotanya.
“Saya benar-benar kaget dan marah mendengar adanya dukungan terhadap salah satu kontestan calon Wakil Presiden yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Garut,” ujar dia pada Selasa (2/1/2024).
Ia menegaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan anggota yang ada di video tersebut.
Menurut dia bahwa mereka adalah para sukwan dan honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Satpol PP Nusantara.
“Pengakuan mereka video itu dibuat sebelum pencalonan Gibran Rakabuming Raka, dan pembuatan video tersebut di Pos Satpol PP Pengkolan,” tegasnya.
Dia telah menggelar Sidang Kode Etik kepada anggotanya dan menjatuhkan sanksi kepada Ketua Regu yang ada di dalam video tersebut yaitu tiga bulan istirahat di rumah tanpa tunjangan dan belasan anggota masing-masing satu bulan.
“Tetapi ketika dalam masa hukuman mereka melakukan hal yang sama, maka kami tidak sungkan-sungkan akan memutuskan kontrak kerja mereka,” imbuh dia.