Regional, Tasikmalaya: Jabatan struktural esselon II, III dan IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya banyak kekosongan dan hal cukup lama sehingga kini menjadi perhatian publik.
Kepala Seksi (Kasie) Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Zaki saat dikonfirmasi mengatakan ada 105 Jabatan struktural esselon II, III dan IV yang kosong
“Sebanyak 105 kekosongan Jabatan Struktural dari mulai esselon II, III dan IV,” kata Ahmad Zaki, Rabu (19/5/2021).
Ditempat terpisah, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) YPPT Priatim Tasikmalaya, Dr. Basuki Rahmat mengatakan Pemerintah sudah darurat bila dibiarkan dengan banyaknya kekosongan jabatan di Pemkab Tasikmalaya
“Dengan banyaknya kekosongan jabatan yang sangat lama dibiarkan berarti Pemerintahan sudah darurat,” ungkapnya.
Padahal, lanjut dia, itu merupakan pekerjaan terbesar Bupati dan Wabup (Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin) yang harus segera dilaksanakan setelah penyusunan APBD yaitu penataan organisasi mulai dari penataan OPD, evaluasi kinerja, serta manajemen Sumber Daya Manusia (SDM).
Beban OPD yang Tidak Seimbang
“Semua itu terlihatnya “acakadut” mulai dari beban Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak seimbang, serta kinerja pegawai disamping malas juga tidak kreatif,” kata Uki panggilan akrab Basuki Rahmat.
Jadi, Uki melanjutkan dengan banyaknya kekosongan jabatan esselon II, III, IV yang sudah sangat lama dibiarkan sementara disisi lain belum terlihat langkah-langkah konkret untuk mengerjakan itu semua.
“Saya melihat peran dan fungsi strategis Wakil Bupati (Cecep Nurul Yakin) sebagai koordinator OPD dan pembinaan kepegawaian belum banyak yang dikerjakannya bahkan terlihat masih terjebak dalam hal kegiatan seremonial saja,” tuturnya
Dengan banyaknya kekosongan jabatan struktural tersebut, kata dia, DPRD Kabupaten Tasikmalaya sebenarnya bisa mengajukan interpelasi.
“Pelantikan Pejabat esselon II, III dan IV memang menunggu waktu yang diperbolehkan, tapi persiapan seperti open bidding harus sejak sekarang, sehingga nanti di bulan Oktober tinggal melantik sehingga tidak hilang momentum,” tegas Mantan Ketua DPD KNPI Kabupaten Tasikmalaya ini.
Agenda 100 Hari Kepemimpinan Bupati dan Wabup Harus Dilakukan
Agenda 100 hari kepemimpinan sebagai Bupati dan Wabup Tasikmalaya sebenarnya itu yang harus dilakukan.
“Dan mudah-mudahan saja dugaan saya meleset, sehingga momentum semangat baru pemimpin baru, Tasik baru itu tidak tercapai, jelasnya.
Selain jabatan struktural esselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Tasikmalaya, kekosongan pun cukup lama terjadi pada jabatan Direksi PDAM Tirta Sukapura yang notabene merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Padahal kandidat lima besar calon Direksi hasil penjaringan telah diumumkan.
Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pasal 71 ayat (2), Dewan pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu melaksanakan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi Definitif paling lama 6 (enam) bulan.
“Masalahnya ya seperti itu, kandidat yang lima kan bisa saja mempertanyakan mengenai kapan kepastiannya, itu hak mereka, dan masyarakat konsumen pun bisa mengadukan hal tersebut,” pungkas Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini.