REGIONAL, TASIKMALAYA: Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, menilai, antusiasme warga masyarakat terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 menurun hingga 50 persen.
Menurut Uu, dalam proses Pilkada saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dikarenakan di tahun ini dalam situasi pandemi Covid-19.
“Antusiasme warga menurun disebabkan adanya aturan dan prosedur baru untuk menghindari penyebaran virus. Sehingga minat masyarakat dalam pesta Demokrasi saat ini menurun,” kata Uu, Kamis (9/12).
Seperti halnya, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Kalimanggis, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, dikatakan Uu, lebih dari 50 persen pemilih tidak datang ke TPS.
“Di TPS 02 ini, terlihat lebih dari 50 persen pemilih tak datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya,” ujarnya.
Orang nomor dua di Jawa Barat tersebut, datang ke Desa Kalimanggis, Kecamatan Manonjaya ini, untuk ikut serta menyalurkan hak suaranya dalam Pilkada serentak tahun 2020.
Mantan Bupati Kabupaten Tasikmalaya itu datang langsung ke TPS 02 didampingi langsung sang istri Hj. Lina Marlina.
“Saya melaksanakan hak saya sebagai warga Negara asal Kabupaten Tasikmalaya dengan menggunakan hak pilih dengan memilih calon Bupati yang akan datang,” terangnya.
Pilkada Serentak Tahun 2020 Tidak Ada Kendala
Ditempat yang sama, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 02 Desa Kalimanggis, Triana memaparkan, selama pemungutan suara di TPS ini tidak ada kendala signifikan dalam pelaksanaan pilkada.
Triana mengakui, dalam pemungutan suara kali ini banyak pemilih yang tidak hadir ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya.
Sebanyak 398 pemilih di TPS 02 ini, lanjut Ia, setengah dari jumlah total tersebut, tidak datang atau tidak memberikan hak suaranya dalam Pilkada serentak di tahun 2020 ini.
“Padahal di TPS ini merupakan tempat Wakil Gubernur, Jawa Barat, menyalurkan hak suaranya,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SAKATA.Id, dari total 398 pemilih yang tercatat, hanya 195 pemilih yang datang ke TPS.
Sebanyak 203 pemilih tak datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya. Artinya, lebih dari 50 persen pemilih di TPS itu tidak menyalurkan hak suaranya.