Regional, CIAMIS: Warga RT 27 RW 13, Dusun Panyingkiran, Desa Ciharalang, Cijeungjing punya cara untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yakni dengan pèrèlèk.
Dengan menyisihkan Rp 1.000 setiap hari lewat sistem pèrèlèk, mereka memastikan pembayaran pajak selalu tepat waktu, bahkan sebelum jatuh tempo.
Tradisi ini tak hanya meringankan beban, tapi juga mempererat semangat gotong royong di tengah masyarakat.
Melalui sistem tabungan bersama yang dikenal sebagai pèrèlèk, warga berhasil memastikan pembayaran PBB-P2 tepat waktu tanpa membebani keuangan keluarga.
Tradisi ini sudah berjalan selama empat tahun dan terus mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat.
Prosesi Pembukaan Tabungan
Setiap tahun, warga mengadakan prosesi sederhana untuk membuka tabungan yang telah dikumpulkan selama setahun.
Untuk tabungan tahun 2024, acara pembukaan dilakukan bersamaan dengan kegiatan buka puasa bersama pada Senin (17/3/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh, termasuk Ketua RT 27 Dadang, Ketua RW 13 Jaja, dan tokoh masyarakat lainnya.
Prosesi ini menjadi simbol kebersamaan dalam menjalankan kewajiban pajak.
Sistem Pèrèlèk: Menabung Sedikit Demi Sedikit
Ade Kusmayadi, sekretaris panitia tabungan wajib RT 27 itu, menjelaskan bahwa setiap warga diwajibkan menyisihkan Rp 1.000 per hari sebagai tabungan wajib untuk PBB-P2.
“Setelah terkumpul selama setahun, uang ini digunakan terlebih dahulu untuk membayar PBB-P2. Dengan cara ini, warga tidak merasa terbebani saat waktu pembayaran tiba,” ujar Ade.
Selain tabungan wajib, warga juga memiliki tabungan pribadi yang dikelola panitia untuk keperluan masing-masing di masa depan.
“Sistem ini membantu warga menabung dengan disiplin, dan tabungan pribadi tersebut hanya boleh dibuka atau diambil setahun sekali,” tambahnya.
Salah satu warga, Edoh (67), mengaku terbantu dengan sistem ini. Ia menyampaikan, dengan menabung Rp 1.000 per hari, dirinya tidak khawatir lagi saat waktu bayar pajak tiba.
Selain dapat melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo, dia juga memiliki simpanan mandiri yang mencapai jutaan rupiah hasil tabungan selama setahun.
Transparansi dalam Pengelolaan Dana
Menurut Ade, seluruh dana tabungan dikelola secara transparan oleh panitia yang disepakati warga.
“Awalnya kami mengumpulkan beras, tapi sering kali basi karena terlalu lama disimpan. Akhirnya kami mengganti dengan uang agar lebih praktis dan tahan lama,” jelasnya.
Manfaat Lain dari Pèrèlèk
Ade mengungkapkan, selain untuk membayar PBB-P2, dana pèrèlèk juga dimanfaatkan untuk:
- Bantuan Sosial: Membantu warga yang membutuhkan dalam biaya kesehatan atau pengurusan kematian.
- Keperluan Keagamaan: Mendukung pembangunan perbaikan masjid dan pengadaan alat ibadah.
- Pembangunan Infrastruktur: Membiayai proyek pembangunan seperti jalan cor beton yang belum tersentuh anggaran desa.
“Saat ini, sisa dana dari pèrèlèk sudah kami gunakan untuk membangun jalan KIP (jalan cor) yang sebelumnya rusak parah, sepanjang 300 meter. Dengan ini, kami juga mendukung percepatan pembangunan desa,” tambah Ade.
Lunasi PBB-P2 Tanpa Tunggakan
Ade menegaskan, sistem pèrèlèk terbukti efektif dalam memastikan tidak ada tunggakan PBB-P2 di RT 27.
Dengan total PBB-P2 sebesar Rp 5 juta, seluruh warga mampu melunasi kewajiban mereka sebelum jatuh tempo.
“Semangat gotong royong menjadi kunci keberhasilan pèrèlèk. Tidak ada lagi warga yang telat membayar PBB-P2, dan ini juga memperkuat solidaritas kami,” ujar Ade.
“Kewajiban pajak dapat diselesaikan tanpa membebani individu, sekaligus memberikan manfaat bagi pembangunan Kabupaten Ciamis secara keseluruhan,” pungkasnya.