Regional, CIAMIS: Warga dari dua desa di Kabupaten Ciamis mendesak pemerintah setempat untuk segera membangun jalan akses yang layak.
Desa-desa tersebut, Desa Cintanagara dan Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Jatinagara. Permintaan ini muncul karena kondisi jalan saat ini sangat memprihatinkan dan menyulitkan aktivitas sehari-hari penduduk.
Ruas jalan sepanjang sekitar 300 meter tersebut masih dalam kondisi belum diaspal atau diberi tembok cor, menyisakan jalanan berbatu yang sulit dilalui. Padahal, akses jalan tersebut dianggap sangat vital bagi warga kedua desa tersebut.
Adang, salah satu warga dari Dusun Gunasari, Desa Cintanagara menyampaikan, Meskipun hanya menjadi akses penghubung dua wilayah desa, jalan tersebut memiliki nilai ekonomi yang signifikan dengan adanya perkebunan warga yang tersebar di sepanjang jalur tersebut.
Walaupun jalan ini hanya akses penghubung dua wilayah desa, tapi sepanjang jalan itu banyak perkebunan warga yang menghasilkan hasil pertanian,” kata Adang.
Perkebunan-perkebunan tersebut, menurut Adang, termasuk dalam produksi pertanian utama seperti kopi, kakao, dan hasil bumi lainnya.
Ia menegaskan, kondisi jalan yang buruk saat ini menjadi penghambat bagi petani untuk mengangkut hasil panen ke pasar atau tempat pengolahan.
Dia berharap Pemerintah Kabupaten Ciamis maupun pemerintah desa bisa segera memperbaiki jalan ini agar para petani bisa menjalankan usaha pertanian dengan lebih lancar.
“Warga dua desa ini yang akan menjual hasil pertaniannya cukup kerepotan saat melewati jalan itu. Selain itu, pedagang keliling juga enggan melewati jalan rusak tersebut,” kata dia.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Desa Dayeuhluhur, Mumu Rochman menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Ciamis telah melakukan pengukuran di Jalan Winangun ini.
Ia menjelaskan, pengukuran dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Ciamis. Namun ia tak mengetahui apa yang mrnjadi kendala hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang konkret dari usulan tersebut.
“Iya, jalan Dusun itu sudah dilakukan pengukuran oleh Dinas PUPRP Ciamis dan sampai saat ini kami terus menunggu realisasi pembangunannya,” terang Mumu.
Sementara itu, Kepala DPUPRP Ciamis Andang Firman menjelaskan bahwa usulan pembangunan jalan desa dapat difasilitasi melalui bantuan keuangan yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, kata Andang, usulan jalan tersebut harus memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan, di antaranya adalah lebar jalan minimal 3,5 meter.
Selain itu, jalan tersebut juga harus menjamin konektivitas antar desa yang berhubungan langsung dengan jalan kabupaten.
“Selain bantuan keuangan provinsi, juga bisa diusulkan ke Dinas Pertanian jika jalan tersebut merupakan Jalan Usaha Tani. Jadi, ada dua sumber dana yang bisa digunakan untuk membangun jalan tersebut,” ungkapnya.