Politika, SAKATA.ID: Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menilai hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024.
Menurut dia, PN Jakpus keliru ketika memutus perkara gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.
“Saya berpendapat, majelis hakim telah keliru. Dalam membuat putusan dalam perkara ini,” kata Yusril dikutip Detik pada Jumat (3/3/2023).
Sejatinya, lanjut dia, gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima itu adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa.
Perkara tersebut bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.
Yusril menegaskan, dalam gugatan perdata biasa maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat dan Tergugat. Sedangkan pihak lain tidak tersangkut dengan sengketa tersebut.
Maka dari itu, papar dia, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat beserta tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain.
Putusannya, tegas dia, tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau ‘erga omnes’.
Dalam kasus tersebut, berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara (HTN) dan administrasi negara. Seperti pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi atau peraturan lainnya di Mahkamah Agung.
Pengujian Undang-Undang yang demikian sifat putusannya berlaku bagi semua orang atau erga omnes.
Sehingga, dalam perkara gugatan Partai Prima terhadap KPU itu, apabila memang PN Jakpus mengabulkan gugatannya, maka KPU harus dihukum verifikasi ulang.
Menurut dia bahea hukuman yang ditetapkan Majelis Hakim itu seharusnya tanpa mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu.
Ia juga berpendapat, sebenarnya terkait gugatan Partai Prima itu bukan materi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Hanya gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya pun harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
Keputusan PN Jakpus, Penundaan Pemilu Hingga 2025
Diketahui, PN Jakpus telah mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
Dalam putusannya ini, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda tahapan pemilu 2024 hingga 2025 mendatang.
Hal itu tertuang dalam diktum kelima amar putusan bahwa PN Jakpus menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan itu diucapkan.
Serta memerintahkan untuk melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun, empat bulan tujuh hari.
Dengan perhitungan tersebut, maka Majelis Hakim PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu hingga 9 Juli 2025.
Adapun, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Pemungutan suara pun sudah dijadwalkan serentak digelar pada 14 Februari 2024.
Diketahui, Partai Prima menggugat KPU lantaran mereka merasa dirugikan KPU dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, jadi tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Tetapi, partai pendatang baru ini merasa sudah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol KPU bermasalah. Mereka menganggap Sipol ini menjadi biang keladi tidak lolosnya Partai Prima dalam tahapan verifikasi administrasi.