Aturan Denda Bagi yang Tidak Memakai Masker Menuai Pro-Kontra

JAWA BARAT, SAKATA.ID : Masyarakat yang tidak memakai masker bakal didenda.

Aturan baru dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Di dalam aturan itu, apabila warga tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah bakal disanksi.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Bayi Perempuan Positif Corona, Sang Ayah Pulang dari Malaysia

Hukumannya berupa berupa denda dengan besaran Rp150-100 ribu.

Gubernur Ridwan Kamil akan memberlakukan itu mulai 27 Juli 2020. Namun ada pro-kontra di masyarakat terkait aturan itu.

Pro-Kontra

Menurut seorang Guru Honorer di Ciamis, Ida bahwa sanksi denda itu cukup besar.

Menurutnya, bagi masyarakat uang Rp100-150 itu cukup besar. Sementara masyarakat masih belum faham aturan yang dikeluarkan Ridwan Kamil.

“Seharusnya ditegur aja, gak usah didenda. Kalau banyak ditegur, nanti juga terbuasa,” katanya, Selasa (14/7).

Kemudian, salah seorang pengusaha kain asal Baregbeg, Kabupaten Ciamis Antoan Zainal justru sepakat adanya denda bagi warga yang tidak mrmakai masker.

BACA JUGA : Heboh Kalung Anti Virus Corona Buatan Kementan

Hanya saja, kata dia, nilainya jangan terlalu besar. Maksimal denda Rp50 ribu.

“Setuju, didenda aja. Tapi jangan Rp100 ribu dendanya. Kalau bisa di bawah Rp50 ribu. Atau maksimal Rp50 ribu,” ujarnya.

Dia menjelaskan, bahwa, memang penggunaan masker itu sangat baik untuk kesehatan. Sehingga wajar kalau Ridwan Kamil memaksa masyarakat menggunakan masker hingga mengeluarkan aturan sanksi denda.

“Di masker itu kan penting ya. Apalagi sekarang sedang ada wabah Corona,” ucapnya.

Tetapi, pernyataan tidak setuju datang dari Wakil Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ciamis, Aos Firdaus. Menurutnya aturan denda itu berlebihan.

BACA JUGA : WHO Temukan Bukti Penyebaran Virus Corona Melalui Udara

Menurutnya, masyarakat harus lebih banyak diedukasi jangan terlalu banyak ditakut-takuti dengan aturan yang memuat sanksi.

Aturan Sedang Digodok

Menurut Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, dasar hukum aturan denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat.

Sekarang, aturan itu sedang dikaji oleh Kejaksaan Tinggi. Untuk teknisnya, yang menjalankan aturan ini yaitu, Polisi, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Gugus Tugas.

BACA JUGA : Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Beban Berat KPU

Proses tilang akan menggubakan kwitansi serta akan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan.

Ada Pengecualian

Namun menurut Emil, ada pengecualian di dalam Pergub nanti. Diantaranya bagi orang yang sedang pidato dengan jaga jarak yang memadai. Lalu, orang yang sedang makan dan minum.

Selanjutnya, pengecualian juga diterapkan kepada orang yang sedang berolahraga kardio tinggi. Dan terakhir sedang sesi foto sesaat. (S-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *