Hukum, SAKATA.ID : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan bagi pesepeda. Dalam aturan itu pesepeda harus memakai helm dan sepedanya harus dilengkapi lampu.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 itu tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan Raya.
Aturan ini ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karyadi Sumadi pada 14 Agustus 2020 dan diundangkan pada 20 Agustus 2020.
Dijelaskan bahwa aturan pesepeda ini diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas serta menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.
Diketahui, di dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 itu mengatur soal ketentuan bagi pesepeda saat mengendarai sepedanya. Tertuang dalam Pasal 6 yakni :
- Pada kondisi malam hari pesepeda menyalakan lampu. Dan pesepeda menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya
- Pesepeda harus menggunakan alas kaki
- Kemudian mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda
- Pesepeda harus menggunakan sepeda secara tertib, dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain
- Memberikan prioritas pada pejalan kaki
- Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain
- Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi
- dan Pesepeda harus menggunakan alat pelindung diri berupa helm.
Selain itu, aturan itu juga mengatur larangan bagi pesepeda yang berkendara di jalan. Larangan ini tertuang dalam Pasal 8 huruf a hingga f, meliputi :
Poin pertama dalam aturan itu yakni pesepeda dilarang dengan sengaja membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
Kedua, dilarang mengangkut penumpang, kecuali bagi sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
Tiga, menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik atau selular saat berkendara, dengan pengecualian bagi peranti pendengar atau headset dan sejenisnya.
Empat, menggunakan payung saat berkendara
Lima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas.
Enam, berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.
Hak Bagi Pesepeda
Selain larangan, aturan ini juga mengatur soal hak pesepeda untuk mendapatkan fasilitas parkir di tempat umum.
Dengan demikian, diharapkan kemenhub, para pengelola gedung dan perkantoran, atau pusat perbelanjaan bisa menyiapkan 10 persen dari total kapasitas lahan parkirnya yang dikususkan bagi parkir sepeda.