Politika, Tasikmalaya : Bawaslu Kota Tasikmalaya menggelar sidang penyelesaian sengketa pemilihan yang terjadi di Pilkada Kota Tasikmalaya.
Pada sidang tersebut hadir para pihak yang berperkara, Ketua Bawaslu Kota, dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Dalam putusannya Bawaslu memberikan tindakan tegas pelanggaran pemilihan dan memutus sengketa.
Sidang yang berlangsung serius tersebut ternyata hanyalah Simulasi Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan untuk meningkatkan kapasitas SDM Bawaslu Kota Tasikmalaya dan persiapan menjelang Pilkada Kota Tasikmalaya tahun mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin mengatakan, kendati tidak ada tahapan atau agenda pemilihan, namun sebagai lembaga negara tetap melaksanakan aktivitas.
“Salah satunya kami menggelar simulasi sidang sengketa pemilihan, agar lebih siap lagi menghadapi sidang sesungguhnya pada musim pemilihan yang akan datang,” kata Ijang, Rabu (11/11/2020).
Simulasi Sidang Penyelesaian Sengketa ini berlangsung selama dua hari dari Senin sampai Selasa (9-10/11/2020) di Ruang Sidang Bawaslu Kota Tasikmalaya.
Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tasik Wandi Ganda Prahara mengatakan tugas Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu, tetapi juga yang paling berat adalah mutus sengketa.
” Simulasi sidang ini dibuat secara serius, disetting seperti yang sesungguhnya dengan dibuat sebuah ilustrasi sengketa pemilihan,” kata Wandi.
Tanggapan Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar
Hadir dalam kesempatan tersebut Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yulianto beserta staf untuk memonitoring dan mengevaluasi jalannya kegiatan simulasi sidang.
Dikatakan Yulianto simulasi bagian yang sangat penting dalam rangka meningkatkan kapasitas dan persiapan menjelang pelaksanaan pemilihan.
“Karena sidang musyawarah sengketa pemilu tidaklah mudah, maka perlu latihan perlu persiapan, dalam bentuk simulasi sidang seperti jalannya sidang sesungguhnya,” kata dia.
BACA JUGA: LSI: Tugas Besar Dua Pasangan Calon di Pilkada Pangandaran
BACA JUGA: Empat Calon Bupati Tasikmalaya Beradu Gagasan di Debat Pilkada
Dalam sidang sengketa pemilihan diperlukan kerja yang ekstra dan kerjasama seluruh staf dan pimpinan Bawaslu, termasuk perlengkapan sidang.
“Termasuk diperlukan ketelitian dan pemahaman regulasi hukum dalam pembuatan putusannya, gak bisa asal. Kajian hukum harus dilakukan serius,” kata Yulianto. *