SAKATA.ID : Dua bayi buatan yang diciptakan seorang Profesor di Cina bernama He Jiankui cukup memancing perhatian publik.
Profesor yang berasal dari salah satu universitas di Shenzen itu mengaku justru merasa bangga.
Lantaran ia telah ‘membuat’ dua bayi manusia. Keduanya kembar, dan merupakan hasil rekayasa genetika.
BACA JUGA : Viral Bayi Mirip Prabowo, Berikut Identitasnya
Kedua bayi buatan itu ia beri nama Lulu dan Nana. Diklaim sebagai bayi buatan pertama di dunia.
Bayi Kebal
Bayi buatan He Jiankui itu memiliki gen yang telah diedit. Sehingga kedua manusia itu kebal dari banyak penyakit.
Dua bayi Jiankui itu tak akan pernah terpapar virus HIV. Lantaran, ia telah mengeliminasi gen CCR5 terhadap kedua bayi kembar itu.
Ilmuan Geram
Tindakan He Jiankui itu menyulut kemarahan ilmuan lain. Para ilmuan menegaskan bahwa apa yang diperbuat He Jiankui adalah buruk.
Selain itu, prosedur seperti yang dilakukan He Jiankui dilarang banyak negara.
Beberapa ilmuwan juga telah memberikan pernyataan. Bahwa eksperimen embrio sehat itu tanpa justifikasi.
BACA JUGA : Ventilasi Buruk Lebih Beresiko Sebarkan Virus Corona
Hingga apabila laporan mengenai Professor He yang melakukan aksi bayi buatan benar, maka He telah terlalu jauh melangkah.
Ulah He telah menyalahi, dan masuk dalam pelanggaran ilmiah.
Begitu pun juga, apabila laporan mengenai aksi He itu bohong, maka sama saja sebagai bentuk pelanggaran ilmiah.
Di dalam Video Associated Press Jiankui menyadari bahwa perbuatannya itu sangat kontroversial.
BACA JUGA : Pegawai BUMN Melahirkan di WC Lalu Buang Bayi ke Kebun, Bayinya Digigit Hewan
Tetapi ia berkilah, bahwa apa yang sudah diperbuatnya bukan bertujuan untuk menciptakan bayi pesanan. Atau menciptakan bayi manusia yang ber-IQ tinggi.
Dia mengatakan, bayi buatan tersebut, penyuntingan gen yang dilakukannya itu hanya untuk menciptakan anak yang kebal penyakit.
He Jiankui Dihukum
Di dalam sebuah berita yang dirilis BBC bahwa aksi He itu terjadi pada November 2018 lalu. Saat ini He Jiankui juga sudah dihukum Pemerintah Cina.
He Jiankui dihukum kurungan dan denda senilai Rp5,9 Miliar.
Selain He, ada dua orang lain yang dihukum, karena mereka membantu He dalam bereksperimen bayi buatan itu. (S-03)