SAKATA.ID : Ada 11 orang mantan DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (22/7/2020).
Mereka merupakan tersangka kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut.
Ke-11 orang itu, ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak Rabu (22/7/2020).
Nama-nama Mantan DPRD Sumut yang ditahan
Beritkut 11 nama mantan anggota DPRD Sumut yang ditahan KPK, Rahmad Pardamean Hasibuan, Sudirman Halawa, Megalia Agustina, Ida Budiningsih.
Kemudian, Robert Nainggolan, Syamsul Hilal, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Mereka ditahan di dua rumah tahanan (Rutan) yang berbeda, sebagian di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih. Sebagian lagi di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi persnya mengatakan, di dalam kasus dugaan suap itu KPK telah menetapkan 14 Anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.
BACA JUGA : Nih, Koruptor yang Rugikan Negara hingga Triliunan Rupiah
Mereka adalah Anggota DPRD Sumut mulai dari Periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Semua sama diduga telah menerima hadiah dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Ditegaskan Nurul, KPK telah menemukan dan melengkapi semua bukti dalam kasus tersebut.
Menerima Fee
14 tersangka itu diduga sudah menerima fee beragam dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, terkait fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut.
Dia menjelaskan, dugaan suap itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban (Lpj) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Mulai tahun anggaran 2012 hingga 2014.
Dan, lanjutnya, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Serta, pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015. Dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
Pasal yang disangkakan
Diduga, peraturan yang telah mereka langgar yakni, Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus yang sama, sebelumnya KPK telah menetapkan 50 eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.
BACA JUGA : Kasus Korupsi yang Ditangani KPK di Kota Banjar
Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, masing-masing menerima uang senilai Rp 300-350 juta.
Saat ini, para tersangka itu sedang menjalani pidana masing-masing. Setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara. (S-03)