Nasional, SAKATA.ID: BLT UMKM diperpanjang menjadi suatu kabar gembira bagi seluruh pelaku bisnis mikro dan kecil di Indonesia. Para pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar 2,4 juta dari pemerintah guna mempertahankan bisnis mereka di tengah pandemi COVID-19.
Perpanjangan BLT UMKM secara resmi diumumkan oleh dinas koperasi dan UKM Indonesia melalui surat yang diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2020. Surat dengan nomor 491/SM/X/2020 menyampaikan bahwa banpres untuk UMKM ini diperpanjang hingga November 2020.
BLT UMKM Diperpanjang, Ini Syaratnya
Ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi sebelum mendaftarkan diri pada BLT UMKM ini. Berikut ini adalah persyaratan yang harus Anda penuhi untuk melakukan pendaftaran.
- Memiliki KTP Elektronik.
- Kartu Keluarga.
- Foto usaha.
- Formulir pendaftaran BLT UMKM.
- Memiliki izin usaha IUMK.
- Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang di perbankan.
BLT UMKM Diperpanjang Hingga November
Tak semua orang bisa mendapatkan BLT UMKM ini karena ada beberapa orang yang tidak berhak menerimanya. Ada beberapa kriteria yang tidak bisa mendapatkan bantuan UMKM ini.
Selian mengetahui cara daftar BLT UMKM ini Anda juga harus melihat beberapa kriteria yang tidak bisa mendapatkan banpres ini.
Kriteria yang Tidak Akan Menerima BLT UMKM
- Usia pendaftar dibawah 18 tahun.
- Merupakan Warga Negara Asing.
- Masih terdaftar di sekolah maupun kampus.
- Bekerja sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara)
- Bekerja sebagai TNI (Tentara Nasional Indonesia)..
- Bekerja menjadi seorang polisi.
- Pimpinan atau pegawai BUMN dan BUMD.
- Memiliki tabungan bank nasional di atas 2 juta rupiah.
- Penerima bantuan dari pemerintah seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan, Prakerja, PKH dan lainnya.
- Memiliki hutang di Bank.
Jadi sebelum Anda melakukan pendaftaran BLT UMKM ini diharapkan melihat dulu kriteria di atas. Jika Anda merupakan salah satu kriteria yang tidak mendapatkan Banpres ini sebaiknya tidak usah mendaftar.
Membuat IUMK
Dilihat dari beberapa persyaratan untuk mengajukan dari BLT UMKM mungkin yang agak sulit dan membingungkan adalah membuat izin usaha. ada dua cara yang bisa dilakukan untuk membuat IUMK( Izin Usaha Mikro Dan Kecil) yaitu konvensional dan daring.
Cara Membuat IUMK Konvensional
Untuk membuat IUMK sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftarkan BLT UMKM ini ikuti langkah berikut.
- Meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat.
- Datang ke kelurahan nantinya diarahkan ke kecamatan.
- Setelah di kecamatan akan keluar SKU atau Surat Keterangan Usaha.
- Setelah mendapatkan SKU Anda harus datang ke DISPERINDAG kota/kabupaten.
- Setelah disana Anda akan disuruh mengantri untuk menunggu dipanggil.
- Setelah itu Anda akan dibuatkan IUMK oleh pegawai DISPERINDAG.
Cara Membuat IUMK secara Daring
Ada cara kedua untuk membuat IUMK sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan BLT UMKM ini. Yaitu secara daring yang bisa Anda lakukan baik melalui smartphone maupun laptop yang terhubung ke internet. Berikut adalah caranya
- Buka aplikasi surfing seperti Chrome, Firefox, Samsung Browser dan sebagainya.
- Masukkan link http://www.app.oss.go.id/.
- Pilih daftar.
- Isi semua form yang disediakan.
- Kemudian klik daftar.
- Buka surel Anda untuk konfirmasi pendaftaran.
- Setelah konfirmasi, klik IUMK.
- Isi form tersebut hingga lengkap.
- kemudian Anda bisa unduh 3 file yang disediakan.
- Terakhir tinggal print saja.
Bagi yang sedang menjalankan usaha mikro dan kecil seperti pedagang kaki lima atau warung bisa membuat izinnya lebih mudah lagi. Dengan adanya izin juga usaha Anda telah dinyatakan legal oleh pemerintah.
BLT UMKM langsung dari pemerintah kepada Bank nasional yaitu BRI karena ada beberapa peserta yang lolos diarahkan ke BRI. Jika Anda mendapat konfirmasi melalui SMS segera datang ke kantor BRI baik cabang maupun pusat.
Bagi yang belum memiliki rekening Bank namun mendapatkan konfirmasi BLT UMKM dari BRI jangan panik. Anda bisa langsung datang saja ke BRI terdekat untuk konfirmasi dan dibuatkan rekening pada saat itu juga.
BLT UMKM diperpanjang hingga bulan November 2020 ini diharapkan para pelaku usaha mikro dan kecil mampu bertahan ditengah pandemi. Jika yang belum mendaftar segeralah lengkapi persyaratan tersebut untuk diserahkan ke DISPERINDAG.