Cara Daftar BLT UMKM, Membuat IUMK Mudah

Nasional, SAKATA.ID: Cara daftar BLT UMKM terkadang orang tidak mengetahuinya karena kurangnya informasi dari berbagai faktor. Diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di masa pandemi menjadi salah satu faktor lesunya ekonomi Indonesia.

Dengan pemberlakukan PSBB itu pelaku usaha UMKM terkena dampak yang signifikan dari merugi hingga bangkrut. Pemerintah membantu para pelaku bisnis mikro dan kecil dengan memberikan BLT UMKM.

Bacaan Lainnya

Beberapa orang juga terkadang melupakan masih menanyakan bagaimana daftar BLT UMKM ini. Padahal pemerintah juga sudah memberikan banyak kemudahan untuk masyarakat agar bisa mendaftar.

Cara Daftar BLT UMKM

Sebelum Anda mengetahui cara mendapatkan BLT UMKM ini ada beberapa ketentuan yang harus Anda ketahui. Berikut adalah ketentuan yang berhak menerima bantuan dari pemerintah ini.

  1. Merupakan warga negara Indonesia.
  2. Usia 18 tahun keatas.
  3. Bukan merupakan ASN (Aparatur sipil Negara).
  4. Tidak menjabat di BUMN dan BUMD.
  5. Tidak tergabung dalam jajaran pasukan Tentara Nasional Indonesia.
  6. Tidak bekerja dan bergabung di kesatuan Kepolisian.
  7. Bukan merupakan pimpinan dan atau anggota DPR dan DPRD.
  8. Memiliki usaha mikro atau kecil.
  9. Tidak mengikuti kegiatan belajar formal baik di sekolah ataupun universitas.
  10. Tidak mendapatkan bantuan pemerintah pusat semisal Prakerja, BLT BPJS ketenagakerjaan, PKH dan lainnya.

Penting sekali Anda mengetahui ketentuan di atas untuk mendapatkan BLT UMKM yang diselenggarakan ini. BLT ini diharapkan mampu menaikkan kembali ekonomi Indonesia yang turun di tengah pandemi COVID-19.

Jadi pastikan Anda telah memenuhi kriteria di atas untuk mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah. Jika salah satu saja ketentuan diatas ada pada diri Anda maka dipastikan bantuan ini tidak akan didapatkan.

Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Untuk persyaratan mengajukan BLT UMKM ini ada beberapa hal yang harus Anda penuhi. Berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan bantuan UMKM ini.

  1. Fotocopy E-KTP.
  2. Foto Usaha atau produk yang dijual.
  3. Formulir pendaftaran BLT UMKM.
  4. Fotocopy surat izin usaha IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil).Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  5. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang di Bank.
  6. Fotocopy rekening Bank nasional (BNI, BRI, dan BTN) jika ada.

Dari persyaratan untuk mengajukan BLT UMKM ini terbilang sangat mudah kecuali nomor 4 yaitu membuat izin. Untuk membuat izin ini Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) memberikan dua opsi.

Opsi pertama adalah dengan cara konvensional dan yang kedua adalah dengan cara daring dari smartphone. Untuk mengetahui cara membuat IUMK sebagai syarat pendaftaran BLT UMKM ikuti langkah-langkah dibawah.

Cara Membuat IUMK Konvensional

  1. Anda harus memiliki surat pengantar dari RT dan RW.
  2. Anda langsung pergi ke kelurahan dan kecamatan.
  3. Setelah selesai Anda akan diberikan SKU atau Surat Keterangan Usaha.
  4. Setelah SKU selesai Anda pergi lagi ke DIsperindag Kabupaten/Kota.
  5. Anda bisa bertanya ke satpam atau pegawai disana dimana untuk membuat IUMK.
  6. Setelah itu Anda akan diberi nomor antrian.
  7. Kemudian Anda akan dipanggil untuk dibuatkan IUMK sebagai persyaratan BLT UMKM.

Hanya tujuh langkah saja yang perlu Anda lakukan untuk membuat IUMK ini, namun biasanya bisa lebih dari satu hari. Hal ini dikarenakan membludaknya orang yang menginginkan BLT UMKM ini.

Disperindag pun memudahkan untuk membuat IUMK secara daring sebagai persyaratan dari BLT UMKM ini. Berikut adalah cara membuat IUMK secara daring.

Cara Membuat IUMK Daring

  1. Buka browser seperti Chrome, Firefox, Opera dan sebagainya.
  2. Buka situs http://app.oss.go.id.
  3. Pilih daftar.
  4. Isi form dengan identitas Anda sesuai KTP serta alama surel.
  5. Buka surel Anda untuk konfirmasi..
  6. Kemudian masuk lagi ke situs OSS.
  7. pilih IUMK.
  8. Isis seluruh form yang disediakan.
  9. Unduh tiga file yang ada.
  10. Print kemudian fotocopy.

Itulah cara mudah untuk membuat IUMK sebagai salah satu persyaratan mendapatkan BLT UMKM. Bantuan ini diberikan sebesar 2,4 juta untuk meningkatkan kembali ekonomi Indonesia yang lesu.

Cara daftar BLT UMKM dipermudah agar para pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia bisa terbantu meski di tengah pandemi. Pemerintah juga semakin mempermudah masyarakat untuk membuat perizinan usaha mereka dengan adanya sistem daring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *