Regional, CIAMIS: Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Desa Antar Waktu Terpilih Desa Bantardawa, Kecamatan Purwadadi Dena Suparman.
Pelantikan digelar di Pendopo Bupati, Jumat (19/03/2021). Disaksikan oleh Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra, Sekretaris Daerah Tatang, serta Unsur Forkopimda dan para OPD terkait di Ciamis secara virtual.
Dena memperoleh suara terbanyak sebagai calon Kepala Desa Bantardawa yang terpilih melalui musyawarah desa pada 30 Januari 2021.
BACA JUGA: Puluhan Tokoh Agama di Kota Tasik Jalani Vaksinasi Covid-19
Herdiat menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa dalam hal kepala desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun maka dilaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.
Ia yang menggantikan Jaja Jakaria akan menjabat selama setahun ke depan. Ia akan memimpin desa dan bertanggung jawab pada setiap kebijakan Desa Bantardawa.
BACA JUGA: Upaya P4GN, BNN Ciamis-Kejari Kota Banjar Pererat Sinergitas
Herdiat mengucapkan selamat kepada Dena. Ia berharap Dena mampu menjalakan pemerintahan dengan baik. Serta mampu menjadi pelayan masyarakat Desa Bantardawa.
“Jalankan dengan penuh rasa tanggung jawab dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan. Pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa Bantardawa,” ujarnya.
BACA JUGA: Masa Depan Tak Jelas, Guru Honorer PAI Ciamis Mengadu ke DPRD
Menurut Herdiat, Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat.
Pemerintah desa jug, lanjutnya, memiliki posisi strategis dalam pencapaian keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.