SAKATA.ID : Bupati Ciamis Herdiat Sunarya akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020.
SK tersebut bernomor 141.1/Kpts.428-Huk/2020 dikeluarkan pada tanggal 14 Agustus 2020.
Isi SK Bupati Ciamis
Di dalam Diktum kesatu dalam SK tersebut dijelaskan, menunda tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2020 di Kabupaten Ciamis sampai dengan selesainya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Kemudian di dalam diktum kedua dinyatakan bahwa selain penundaan tahapan Pilkades yang belum dilaksanakan, juga dihentikan pengeluaran anggaran tahapan Pilkades.
BACA JUGA : Pilkades Serentak di Ciamis Tidak Akan Ganggu Kepentingan Nasional
“Penundaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu yaitu tahapan pemungutan dan perhitungan suara dan/atau tahapan lainnya yang belum dilaksanakan serta menghentikan pengeluaran anggaran Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2020 di Kabupaten Ciamis,” tulis Herdiat di dalam Diktum kedua.
Tetapi, penundaan Pilkades ini tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Dengan ditetapkannya Keputusan Bupati ini maka Keputusan Bupati Ciamis Nomor 141.1/Kpts.385-Huk/2020 tentang Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2020 di Kabupaten Ciamis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Herdiat di dalam Keputusannya.
BACA JUGA : Kemendagri Kekeh, Pilkades Serentak Ciamis Harus Ditunda
DPRD Kabupaten Ciamis
Sementara itu, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis akan terus melakukan langkah politik untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait Pilkades yang ditunda Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Ciamis Ade Amran, Jumat (14/8/2020).
Pihaknya akan mengagendakan rangkaian konsultasi Pilkades Serentak 2020 ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA : Pilkades Serentak di Ciamis Digelar 15 Agustus 2020
“Tadi informasi dari pemerintah daerah dari hasil zoom meeting, Kemendagri tidak mengabulkan permintaan Bupati Herdiat Sunarya,” ujar Ade usai menerima gelombang kedua aksi protes Surat Edaran Mendagri.
“Tapi, usaha kita belum selesai, makanya Komisi A akan mengagendakan konsultasi ke Jakarta,” lanjutnya.
BACA JUGA : Pilkades Serentak Ditunda, DPRD Ciamis Bakal Konsultasi ke DPR RI