Bupati Garut Terapkan Razia Masker dan Sanksi Administratif

Bupati Garut Razia Masker
Bupati Garut Rudy Gunawan terapkan Razia Masker

SAKATA.ID : Kasus Covid-19 di Kabupaten Garut semakin hari semakin mengkhawatirkan. Jumlahnya semakin meningkat. Maka dari itu, Bupati Garut Rudy Gunawan terapkan razia masker.

Menurut Rudy, razia masker mulai diterapkan sejak 24 Agustus. Hingga 24 September 2020 mendatang.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan hal tersebut dimaksudkan untuk menekan jumlah masyarakat yang terifeksi Covid-19.

BACA JUGA : Kejari Garut Dicatut untuk Mendapatkan Proyek

Rudy Menegaskan, dirinya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 47 tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi dan Disiplin Protokol Kesehatan.

Ia menjelaskan bahwa di dalam Peraturan Bupati (Perbup) tersebut dijelaskan, diekeluarkan peraturan ini bertujuan supaya masyarakat dapat mematuhi Protokol Kesehatan pada masa Pandemi ini.

“Pemerintah Kabupaten Garut berupaya menekan penyebaran Covid-19 ini. Salah satu caranya dengan penegakan disiplin kesehatan yang telah diatur Perbup,” ucapnya, Rabu (26/8/2020).

Rudy juga menegaskan, razia masker ini akan tetap dilaksanakan hingga sebulan kedepan.

Dijelaskan bahwa di dalam Perbup itu juga terdapat sanksi administrasi. Berupa denda mencapai Rp100.000.

Denda administratif itu akan diterapkan kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.

BACA JUGA : Petugas Medis Positif Corona, Puskesmas Tutup Sementara

Tetapi, ucapnya, sanksi tegas akan diterapkan apabila masyarakat melanggar secara berulang-ulang.

Menurutnya, wilayah Penegakkan Peraturan Bupati ini ada di Satuan Polisi Pamong Praja. Aturan Sanksi akan diterapkan kepada masyarakat yang tidak patuh.

Rudy berharap, dengan penerapan Peraturan Bupati itu, masyarakat jadi semakin disiplin untuk terus melaksanakan Protokol Kesehatan.

Bupati Garut menjelaskan bahwa disipilin protokol kesehatan perlu diterapkan oleh masyarakat. Lantaran saat ini Pandemi Covid-19 belum berakhir.

Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *