NASIONAL, Sakata.id: Seorang Camat minta THR ke desa-desa kendati sudah dilarang bupatinya. Setelah tertangkap tangan bupati dan ditemukan uang Rp15 juta, bupati memberi sanksi turun jabatan lebih rendah dan penurunan pangkat.
Kejadian Camat minta THR ke desa-desa ini terjadi di Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. Penarikan THR dari desa-desa ini ternyata sudah dirancah sejak Ramadhan jauh sebelum lebaran.
Bupati Kediri yang akrab disapa Mas Dhito, mengatakan pada tanggal 4 Mei dia sudah mendengar isunya. Lalu setelah buka puasa Mas Dhito langsung menelepon Camat berinisial M untuk menghentikan penarikan THR.
“Saya telepon, suruh menghentikan penarikan. Kalau sudah terlanjur saya perintah untuk dikembalikan,” kata Mas Dhito, Sabtu (15/05/2021).
Camat berinisial M ini tidak menuruti perintah Bupati Kediri. Aksinya masih terus dijalankan bahkan menurut informasi hanya turun dari permintaan Rp1,5 juta perdesa menjadi Rp1 juta per desa.
Bupati Langsung Operasi Tangkap Tangan
Mas Dhito langsung bergerak ke Kecamatan Purwoasri dan ditemukan di sana ada pengumpulan uang dengan total Rp15 juta. Dhito sudah memberi sanki kepada M sebagai Camat Purwoasri dengan menurunkan jabatan ke jabatan lebih rendah dan penurunan pangkat ASN.
Bermula dari rapat dengan desa – desa pada tanggal 27 April camat mengadakan rapat bersama kepala desa. Lalu dia menanyakan THR dari kepala desa kepada Kasi Pelayanan Masyarakat Desa (PMD).
Kasi PMD menindaklanjuti arahan Camat di Whatsapp Grup (WAG). Lalu esok harinya salah seorang perangkat desa menanyakan nominal yang harus dikumpulkan untuk uang THR. Dan disepakti nominalnya Rp 1 juta dari sebelumnya diminta Rp1,5 juta per desa.
Surat Edaran KPK ASN Dilarang Menerima THR
Dalam Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2021 tertanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkaih Hari Raya, jelas-jelas ASN dilarang terima parcel lebaran atau THR atau gratifikasi terkait hari raya.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang melakukan permintaan atau menerima parcel lebaran atau sebutan lain terkait hari raya, baik atasnama individu atatu institusi. Hal tersebut merupakan tindakan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
“Jika dalam kondisi tertentu pegawai negeri tidak dapat menolak gratifikasi tersebut maka wajib lapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja dari tanggal penerimaaan gratifikasi,” Kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.
Ketentuan teknis pelaporan gratifikasi ke KPK diatur dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi. Tentang pidana korupsi ini diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.*