INTERNASIONAL, Sakata.Id: Dewan HAM PBB akan melakukan penyelidikan atas kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap warga di Gaza Palestina. Namun Dewan Hak Asasi Manusia PBB juga menilai kelompok Islam Hamas melanggar humaniter internasional karena meluncurkan konvoi roket ke Israel.
Hal tersebut dikatakan Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Michelle Bachellet, pada keterangan resmi Kamis (27/5/2021). Dikatakan, Dewan HAM PBB dan tim penyelidikan kejahatan perang ini dibentuk atas usulan negera-negara mulim. Forum negara muslim mendesak segera melakukan penyelidikan kejahatan perang selama 11 hari atas konflik Israel-Hamas.
Bachelete melihat, terjadi serangan tanpa pandang bulu antar kedua belah pihak yang bertikai. Konflik memasan berawal dari, serangan roket hamas sebagai respon terhadap tindakan represif polisi dan militer Israel di Masij Al-aqso. Serangan Hamas itu merupakan peringatan agar pasukan Israel mundur dari Al-Aqso dan tidak berhadapan dengan warga sipil.
Secara tak terkendala, Israel membalas serangan Hamas dengan mengerahkan serangan udara, roket bahkan rudal. Serangan tersebut merusak infrastruktur dan membuat korban warga sipil semakin meluas, di Gaza Palestina. Israel beralasan beberapa bangunan yang dihancurkan, adalah target karena menjadi pengendali militer kelompok Hamas.
“Tetapi kami belum melihat ada bukti atas alasan Israel bahwa banyak dari bangunan yang ditargetkan serangan adalah tempat kelompok bersenjata,” kata Bachellet.
Pihak PBB juga telah menerima informasi dan telah memverikasi atas korban tewas di Gaza sebanyak 270 orang warga sipil termasuk anak-anak sebanyak 68 orang. Sementara di pihak Israel korban tewas atas serangan roket Hamas sebanyak 10 orang.
Hamas dan Palestina Mendukung Resolusi Dewan HAM PBB
Kendati kelompok Hamas juga diduga melakukan pelangaran hukum humantiter internasional, namun penyelidikan tersebut direspon positif kelompok Hamas. Hamas mendukung terhadap resolusi Dewan HAM PBB, dan segala bentuk upaya penyelidikian yang akan dilakukan PBB.
Dukungan resolusi PBB juga dinyatakan Kementrian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina. Penyelidikan tersebut menurut Palestina adalah keharusan yang sudah lama tertunda.
Dengan upaya penyelidikan, menjadi cermin komunitas internasional di PBB, telah bertekad terhadap upaya penanganan konflik berkepanjangan Israel-Palestina.
Karena ada pelanggaran sitematis yang dilakukan pemerintahan Israel terhadap hukum internasional, termasuk kebijakan rasis yang dipelihara secara terus menerus. Penidasan terhadap warga Palestina tiada henti.
Berbeda dengan Israel, secara tegas menolak upaya penyelidikan tersebut. Kementrian Luar Negeri Israel menyatakan, bahwa negaranya (Israel) tidak akan bekerjasama dengan penyelidikin PBB. Israel menilai upaya penyelidikan Dewan HAM PBB, adalah salah satu upaya untuk menutupi kejahatan yang sudah dilakukan oleh kelompok Hamas.*