Regional, CIAMIS : Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis melakukan penahanan kepada eks Kepala Desa, (Kades) Panjalu, Kabupaten Ciamis, berinisial RH pada Rabu (16/9/2020).
Sebelumnya, Rabu (22/7/2020), Kejari Ciamis menetapkan RH sebagai tersangka dugaan korupsi retribusi Objek Wisata Situ Lengkong Panjalu, Kabupaten Ciamis.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ciamis Ahmad Tri Nugraha mengungkapkan, kerugian negara akibat perbuatan RH ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,240 miliar.
“Berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), kerugian dari dugaan tindak pidana ini mencapai Rp2,240 miliar,” ujar Ahmad Tri.
Dia mengungkapkan bahwa penyelidikan dalam kasus retribusi objek wisata Situ Lengkong Panjalu ini sudah dimulai sejak 2015. Dan berakhir di tahun 2019 kemarin.
Sejak saat itu, lanjutnya, pihak Kejari Ciamis sudah memeriksa lebih dari 50 orang saksi.
Menurut hasil pemeriksaan, kata Tri, tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu dimulai sekitar tahun 2015 hingga 2018.
Tri menjelaskan bahwa tersangka RH ini pada saat menjabat sebagai Kades tidak menyetorkan pendapatan asli daerah (PAD) hasil retribusi Objek Wisata Situ Lengkong Panjalu.
Dia menjelaskan, karena sesuai Peraturan Bupati Ciamis tentang Dana Bagi Hasil seharusnya sebagian retribusi disetorkan ke kas daerah sebagai PAD.
Atas perbuatannya, mantan Kades Panjalu itu dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya mencapai 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Tri mengungkapkan, setelah semua pemeriksaan selesai, Kejari Ciamis akan segera melimpahkan kasus eks Kades Panjalu tersebut ke Pengadilan untuk menjalani persidangan.
“Sampai saat ini tidak ada tersangka lainnya, selain RH (mantan Kades Panjalu) ini. Kami masih melakukan pendalaman,” tegasnya.