Regional, CIAMIS: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis ingatkan para pengusaha agar membayar tunjangan hari raya atau THR sebelum Idul Fitri 1444 tiba.
“Kami mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya keagamaan atau tunjangan hari raya paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri,” ujar Kepala Disnaker Ciamis Okta Jabal Nugraha.
Ia meengungkapkan, saat ini telah melaksanakan monitoring ke setiap perusahaan yang ada di wilayah Tatar Gaul Ciamis ini.
“Kami sudah melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan,” ujar Okta.
Kegiatan tersebut, lanjutnya, sambil menyosialisasikan peraturan Ketenagakerjaan mengenai tunjangan hari keagamaan atau THR.
“Pihak Disnaker Ciamis telah ingatkan pengusaha dengan melakukan sosialisasi terkait kewajiban para pengusaha yang ada di Ciamis untuk membayar THR sesuai aturan berlaku,” kata Okta.
Ia melanjutkan, bagi para pengusaha yang tak menghindahkan himbauan untuk membayar THR itu tentunya bakal mendapat teguran dari Pemerintah Kabupaten Ciamis.
“Jika tak mengindahkan aturan itu tentunya ada konsekuensinya. Karena itu kan sudah kewajiban. Kami akan memberikan teguran seandainya ada perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya,” tegas Okta.