SAKATA.ID : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menyesalkan penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak terlebih di Kabupaten Ciamis.
“Saya mendapat info tersebut sejak kemarin. Saya sudah teruskan ke Komisi II DPR RI untuk disikapi,” kata Agun melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (13/8).
Menurutnya, Pilkades pelaksanaannya oleh eksekutif. Nampaknya perlu pengkajian ulang tentang tatacara pemilihan kepala desa ini agar terbebas dari hal-hal yang tidak diinginkan.
BACA JUGA : Empat Hari Lagi Bupati Ciamis Menolak Pilkades Serentak Ditunda
Sementara Anggota DPRD Jawa Barat Herry Dermawan, menyarankan Bupati Ciamis Herdiat kembali meyakinkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapat dispensasi.
Karena, lanjutnya, tahapan Pemilihan kepala desa di Ciamis sudah mau pemungutan suara. Pasalnya jadwal pelaksanaan yang sudah ditetapkan pada 15 Agustus 2020
“Pemerintah Kabupaten Ciamis sudah siap, SK Bupati sudah ada, panitia siap, Dafrltar Pemilih Tetap (DPT) sudah siap, tinggal pencoblosan. Ini bukan perkara zona hijau – kuning, toh Pilkada juga bisa dilaksanakan,” kata Herry.
BACA JUGA : Pilkades Serentak di Ciamis Tidak Akan Ganggu Kepentingan Nasional
Kemudian, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang lain, Didi Sukardi mengatakan Kemendagri jangan samakan pelaksanaan Pilkades Ciamis dengan kabupaten lain, karena di Ciamis tidak sedang Pilkada.
“Saya sepakat dengan Bupati Ciamis menyurati Kemendagri untuk melaksanakan Pemilihan kepala desa Ciamis. Tentu terkait Corona, pelaksanaannya pun saya yakin sudah barang tentu dengan protokoler kesehatan,” kata Didi.
BACA JUGA : Penundaan Pilkades Serentak Oleh Kemendagri Menuai Protes
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat edaran tentang penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak dan pemilihan seluruh Indonesia kepala desa antar waktu (PAW), pada Senin (10/8).