Politika, CIAMIS: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis perpanjang masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati untuk pemilihan serentak 2024.
Ketua KPU Ciamis menyampaikan bahwa perpanjangan ini dimulai dari tanggal 2 hingga 4 September 2024, setelah hanya satu pasangan calon, Herdiat Sunarya dan Yana D Putra, yang terdaftar hingga batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024.
Oong mengungkapkan meskipun pasangan Herdiat-Yana sudah terdaftar, ada dua partai politik, yaitu Partai Hanura dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), belum mengajukan pasangan calon mereka.
Sementara Partai Garuda, diketahui, tidak ikut serta dalam pemilu sebelumnya, sehingga hanya Hanura dan PSI yang memungkinkan untuk mengusulkan calon. Namun, keduanya hanya mengantongi 4.761 suara.
Artinya, Hanura dan PSI kekurangan dukungan suara karena untuk mengusung pasangancalon harus memenuhi syarat minimal dukungan suara sebesar 55.550 suara (7,5 persen dari daftar pemilih tetap).
KPU Ciamis tetap perpanjang masa pendaftaran, pasalnya KPU pun memberi kesempatan kepada partai pengusung pasangan calon yang sudah terdaftar, Herdiat-Yana, andai saja akan melakukan perubahan keputusan.
“Dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, jika hanya ada satu pasangan calon yang terdaftar pada batas akhir pendaftaran, KPU berwenang untuk memperpanjang masa pendaftaran,” ujar Oong.
Selain itu, KPU Ciamis juga telah melaksankan sosialisasi mengenai perpanjangan pendaftaran ini di Aula Hotel Priangan 2 pada Sabtu (31/8/2024).
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan semua pihak memahami perpanjangan jadwal dan prosedur pendaftaran calon.
Oong menjelaskan, pada kesempatan pendaftaran awal, memang disampaikan oleh Herdiat-Yana bahwa ada 18 partai politik yang mendukung.
Hanya saja, setelah dilakukan koreksi oleh KPU Ciamis hanya ada 15 partai politik. Artinya ada dua partai politik di Ciamis, yakni ya Hanura dan PSI belum mengusulkan pasangan calon kepala daerah. Sementara satu partai politik, Partai Garuda, bukan peserta Pemilu 2024, kemarin.