Regional, CIAMIS: Sebanyak empat desa di Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis menyandang Open Defecation Free (ODF). Atau desa yang sudah bebas dari buang air besar sembarangan.
Keempat desa itu adalah Desa Cigayam, Cikaso, Kalijaya, dan Sindangrasa.
Kepala Puskesmas Cigayam Ari Angga Rianto mengatakan, pelaksanaan deklarasi Desa ODF dilaksanakan pada Kamis (8/4/2021) lalu.
BACA JUGA: Jelang Bulan Suci Ramadhan, Peziarah di Kota Tasik Menurun
Pada Kamis 9 April 2021, kata dia, adalah momentun sakral bagi empat desa di wilayah Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis.
Mereka, lanjutnya, telah mendeklarasikan diri dan telah menyandang status desa ODF.
BACA JUGA: Wali Kota Banjar: Peredaran Narkoba di Masa Pandemi Makin Luar Biasa
Menurut dia bahwa menyandang desa ODF melewati rangkaian proses perjuangan. Diawali dari komitmen dan pencanangan sebagai desa yang memiliki kesiapan untuk melaksanakan akselerasi percepatan pencapaian ODF.
Ia menegaskan, keempat desa di Banjaranyar Ciamis itu memiliki niat serta kemauan yang kuat untuk mewujudkan desanya menjadi desa yang sudah terbebas dari prilaku tidak lagi buang air besar (BAB) di tempat terbuka atau di sembarang tempat.
BACA JUGA: Versi KLB Ditolak Kemenkumham, Kini Partai Demokrat Hanya Ada Satu
Ari juga mengatakan, ada banyak manfaat bagi desa yang menyandang status ODF. Suatu desa akan sangat erat kaitannya dengan pencegahan terjangkitnya bermacam penyakit menular. Akibat dari tercemarnya lingkungan.
BAB sembarangan, katanya, mengakibatkan air yang menjadi tidak sehat. Serta banyak mengandung kuman dan bakteri.
BACA JUGA: Kapan Pelaksanaan Pilkada Kota Tasikmalaya? Begini Jawaban Bawaslu RI
Itu adalah penyebab penyakit menular dan berbahaya seperti diare, typus, hepatitis, penyakit kecacingan, gangguan pencernaan akut, dan penyakit kronik lainnya.