Kriminal, GARUT: Sepekan lalu, warga Kabupaten Garut digegerkan dengan penemuan seorang mayat laki-laki di Sungai Cikamiri.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian mengungkap identitas tersangka yang mengejutkan. Bahwa ia adalah seorang individu dengan orientasi seksual menyukai sesama jenis.
Hal tersebut diungkapkan Kepolisian Resor (Polres) Garut saat gelaran konferensi pers dengan sejumlah awak media pada Rabu (13/12/2023).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menyampaikan bahwa saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Garut.
Ia juga menceritakan kronologis kejadian pembunuhan korban yang berinisial MR (30), warga Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Awalnya, kata dia, tersangka yang berinisial MES (24) merasa kesal terhadap korban karena ia tidak terpuaskan korban dalam berhubungan intim.
“Menurut pengakuan tersangka, bahwa ia kesal kepada korban. Setelah melakukan hubungan intim pertama, tersangka meminta hubungan intim kembali. Akan tetapi, tersangka tidak dilayani oleh korban,” ujar Kapolres Garut.
Maka, lanjut dia, timbul niat jahat tersangka untuk menghabisi korban. Pelaku memilih tali sepatu yang terikat di pinggang celana pelaku, sebagai senjata utamanya.
Kemudian, elaku yang merupakan warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, melilitkan tali sepatu tersebut ke leher korban dari belakang.
Korban sempat memberikan perlawanan dengan cara terbangun hingga tersangka pun terpental. Namun, tali sepatu yang dililitkan tersangka masih menempel di leher korban.
Lalu, tersangka kembali menerkam korban dan mendudukinya. Dan menarik kembali tali sepatu tersebut hingga korban seperti kejang tidak berdaya. Korban akhirnya terdiam.
Menurut Kapolres Garut, tersangka sempat memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa dengan cara memegang nadi pada tangan sebelah kanan.
Kemudian tersangka menyeret korban ke sungai dengan cara menarik kaki korban dan membuang baju, jaket, serta tali sepatu warna putih tersebut.
Tempat kejadian perkara berada di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Leristiwa ini mencuat ketika hebohnya penemuan mayat di Sungai Cikamiri.
Setelah adanya laporan itu, Polres Garut bergerak cepat untuk melakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya mereka dapat meringkus pelaku.
Polres Garut pun sudah mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru dengan STNK dan kunci kontaknya.
Kemudian 1 unit handphone, 1 buah helm warna abu metalik, 1 potong celana jeans warna cream, dan satu potong kemeja lengan panjang warna hitam.
Atas perilakunya itu, tersangka dipersangkakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara dan/atau dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.