Kejari Garut Terima Banyak Laporan Korupsi Dana Desa, Proses Hukum Masih Berlangsung

Korupsi Dana Desa
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut/Ist

Kriminal, GARUT: Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mengungkap catatan banyaknya laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana desa di wilayah tersebut.

Menanggapi situasi ini, Kejari Garut telah mengambil langkah proaktif dengan melaksanakan program edukasi di tengah masyarakat. Beberapa di antaranya telah ditangani dan masuk dalam proses hukum.

Bacaan Lainnya

“Laporan banyak. Terkait dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oknum kepala desa. Tapi baru beberapa yang sudah kita tangani dan masuk dalam proses hukum,” ujar Kasi Intel Kejari Garut Jaya P Sitompul pada Selasa (12/12/2023).

Menurutnya, anggaran Dana Desa yang besar dari Pemerintah, membuat kepala desa menggunakan anggarannya tidak sesuai dengan peruntukan atau dalam pelaporan keuangan masih terdapat kesalahan penggunaan.

Ia menjelaskan bahwa hal itu masih terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap pengelolaan anggaran Dana Desa.

Atas kejadian tersebut, pihaknya berharap adanya edukasi pemahaman terkait pengelolaan keuangan Dana Desa.

Dengan begitu, Kepala Desa dapat memahami tentang aturan pemerintah terkait pengelolaan anggaran Dana Desa.

Hal itu juga perlu dilakukan sebagai salah satu upaya Kejari Garut dalam meminimalisir tindak Pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, saat ini Kejari Garut bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat melakukan edukasi dengan mengundang sejumlah kepala desa.

Mereka memberikan edukasi kepada kepala desa tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

Jaya juga mengungkapkan bahwa biasanya tindak pidana korupsi tak hanya dilakukan secara berjamaah.

Namun, ujar dia, ada pula kasus diakibatkan oleh ketidaktahuan kepala desa dalam penggunaan secara administrasi anggaran Dana Desa. Jadi mereka tersangkut masalah hukum.

Sementara itu, Sekretaris DPMD Garut Erwin Nugraha menyambut baik upaya edukasi yang dilakukan Kejari Garut.

Menurut dia, tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa terjadi karena melihat besarnya anggaran yang dikucurkan Pemerintah.

Maka dari itu, kata dia, meski dilakukan pengawasan terhadap anggaran Dana Desa. Hal itu bukan hanya keharuaan pihak berwajib saja.

“Tetapi masyarakat juga harus mengawasi jalannya pembangunan desa. Laporkan kalau memang ada dugaan penyelewengan,” ucapnya.

Erwin menegaskan, edukasi tentang pencegahan tindak pidana terhadap Anggaran Dana Desa akan terus dilakukan pihak DPMD.

Pihaknya akan bekerjasama dengan Inspektorat dan Kejari Garut ke seluruh Kepala Desa di Kota Dodol ini, sehingga tidak terjadi lagi penyelewengan dana desa.

Ia mengungkapkan, sampai saat ini sudah ada empat kasus kepala desa yang sedang dalam proses hukum terkait tindak pidana korupsi.

Semoga, kata dia, ke depan tidak ada lagi kepala desa yang tersangkut masalah seperti ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *