Otomotif, SAKATA.ID: Ketika mengajukan pembiayaan kendaraan dengan cara kredit, berari kewajiban debitur adalah membayar cicilan tersebut di setiap bulannya.
Apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya, maka itu namanya cidera janji atau wanprestasi. Akibatnya, bisa berujung pada penarikan kendaraan.
Namun, meski begitu tetap ada jalan keluar yang sebenarnya bisa diupayakan oleh debitur. Asal, sang debitur tetap kooperatif dan memiliki inisiatif baik.
Beberapa solusi untuk menangani cicilan macet atau tak sanggup lagi membayar cicilan kendaraan diungkapkan Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan 1, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indra.
Sebagaimana dikutip dari Detik pada Kamis (7/10/2021), ia menjelaskan bahwa ada beberapa opsi yang bisa ditempuh debitur yang kesulitan melaksanakan kewajibannya.
Opsi Pertama
Pertama, debitur bisa mengajukan restrukturisasi kredit.
Sebelum adanya Covid-19, cara restrukturisasi ini mungkin tidak terlalu banyak dibicarakan.
Pada saat masuk pandemi, istilah ini banyak bermunculan. Debitur juga banyak yang mengajukan ulang pembiayaannya.
Lantaran para debitur atau yang berutang itu mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban.
Dia menjelaskan, restrukturisasi merupakan bagian dari pengajuan relaksasi oleh debitur.
Menurut dia, cara ini, mekanismenya beragam. Tergantung kebijakan dari perusahaan pembiayaan.
Ia mencontohkan, misalnya kebijakan pengurangan cicilan. Dari yang awalnya Rp 10 juta per bulan menjadi Rp 5 juta.
Namun, kata Indra, dengan restrukturisasi ini tetap saja ada konsekuensinya. Seperti tenor yang diperpanjang untuk cicilan kendaraan tersebut.
Ia menegaskan, inti dari restrukturisasi ini adalah sikap kooperatif yang harus ditunjukkan oleh seorang debitur.
Misalnya, lanjut dia, adanya inisiatif debitur datang ke perusahaan pembiayaan untuk mengajukan restrukturisasi jika debitur sudah merasa kesulitan untuk melakukan pembayaran.
Indra mengungkapkan bahwa hal ini sangat penting. Supaya tidak beririsan dengan eksekusi jaminan fidusia.
Karena debitur sudah proaktif dan memiliki inisiatif secara mandiri dengan datang ke perusahaan pembiayaan menyampaikan kondisinya, tentu saja ini akan dicarikan solusi yang tepat.
Apabila cara restrukturisasi ini masih dirasa memberatkan, maka ada jalan keluar kedua.
Solusi bagi yang sudah mulai keberatan membayar cicilan kendaraan adalah dengan menyerahkan agunan.
Mekanismenya, kata Indra, debitur bisa melakukan penjualan sendiri atas kendaraan tersebut.
Kemudian hasil dari penjualan kendaraan itu yakni untuk melakukan pembayaran sisa kewajibannya.
Atau, debitur juga bisa menyerahkan jaminan ke perusahaan pembiayaan untuk dilakukan lelang.
Nantinya, dari hasil lelang itu akan dikalkulasi berapa yang akan diambil oleh perusahaan pembiayaan sebagai kewajiban.
Opsi Terakhir Jika Sudah Berat Cicilan Kendaraan
Dan opsi terakhir tentunya perusahaan pembiayaan akan melakukan eksekusi atas jaminan fidusia, hal itu akan dilakukan apabila debitur tidak kooperatif.
Menurut Indra, opsi ini dinilai wajar dilakukan leasing atau perusahaan pembiayaan karena sejatinya perusahaan pembiayaan juga memiliki kewajiban, lantaran mendapatkan modal dari hasil pinjaman ke perbankan ataupun menerbitkan surat utang di pasar modal.