SAKATA.ID : Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX SID) ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Rabu (13/8/2020). Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jerinx dilaporkan IDI Provinsi Bali atas postingan di akun Instagramnya pada 13 dan 15 Juni 2020, yang dinilai telah mencemarkan nama baik.
Drummer SID itu sudah melewati pemeriksaan penyidik, sebelum ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Alasan Ditahan
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Yuliar Kus Nugroho bahwa ada tiga poin mendasar yang ditanyakan penyidik Polda Bali kepada Jerinx.
Pertama, yakni terkait postingan di akun instagram @jrxsid. Penyidik bertanya, apakah benar jerinx yang mengunggah atau bukan.
Yuliar mengungkapkan, Jerinx mengakui bahwa dia lah yang membuat dan mengunggah postingan di akun instagramnya.
BACA JUGA : Jerinx bersama Ratusan Warga Bali Aksi Menolak Rapid Test
Kemudian yang kedua, lanjutnya, Polisi menanyakan tujuan Jerinx mempostingan itu.
Dijelaskan, Jrx SID beralasan, IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran untuk mengambil tindakan atas ketidakadilan kepada rakyat atas tindakan rapid test sebagai syarat layanan kesehatan di rumah sakit.
Lalu, terlihat ada emoji babi pada postingan Jrx SID di akun instagramnya. Sementara postingan lain tidak berisi emoji seperti itu.
Yuliar menjelaskan, alasan emoji itu ditanyakan kepada Jrx SID karena setiap rangkaian kata mempunyai makna. Maka dari itu Poliso menanyakan pemakaian emoji babi di dalam postingannya di Instgram.
Di hadapan penyidik Jerinx mengaku, postingan yang berisi emoji babi lantaran ketika itu Jerinx sedang makan nasi babi guling.
BACA JUGA : Ada yang Memanfaatkan Rapid Test Jadi Ladang Bisnis Baru?
Sesaat sebelum ditahan Polda Bali, Jrx SID mengatakan bahea dirinya tidak keberatan disel. Asalkan tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan bayinya karena prosedur rapid test.
Yuliar mengungkapkan, Jrx SID memenuhi panggilan sebagai tersangka. Pihak Polda Bali sudah memeriksa dan terpenuhi alat bukti. Serta terpenuhi unsur deliknya.
Maka dari itu Kepolisian menahan Jerinx di Polda Bali sejak Rabu (12/8/2020).
IDI Merasa Terhina
Sementara itu, Ketua IDI Bali mengaku pihaknya merasa terhina atas postingan Jrx SID.
Suteja mengungkapkan, di akun media sosialnya Jerinx menuduh IDI sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Selain itu, lanjutnya, Jerinx juga menyebut IDI sebagai kepanjangan dari Ikatan Drakor Indonesia.
IDI melaporkan Jerinx lantaran ada unsur penghinaan. Suteja mengatakan, saat ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.