Regional, CIAMIS: Perum Perhutani bekerjasama dengan dua Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kecamatan Banjaranya, Kabupaten Ciamis untuk mengelola hutan produksi.
Kedua KTH itu yakni, KTH Lestari Nusantara dan KTH Sekar Malati Nusantara. Mereka bekerjasama dengan Perhutani Ciamis untuk mengelola lahan di Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis.
“Pengelolaan hutan ini juga bertujuan untuk memberikan manfaat sebagai penyedia oksigen, sumber mata air, dan ekonomi masyarakat,” ujar Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan Perum Perhutani Ciamis Ending Sadeli, Jumat (28/5/2021).
Ia mengungkapkan bahwa pelaksanaan penandatanganan kerjasama sudah dilakukan sejak 20 Mei 2021 lalu. Kerjasama tersebut dalam rangka pelaksanaan program Perhutanan Sosial.
Ending melanjutkan, dengan kerjasama itu juga mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar hutan
Pengelolaan hutan di Perhutani Ciamis, kata dia, harus berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan. Kegiatan ini masuk dalam program perhutanan sosial.
Program tersebut, jelasnya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
“Dengan ditandatanganinya Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) tersebut diharapkan kawasan hutan dapat dimanfaatkan baik oleh masyakat,” ujarnya.
NKK dengan KTH itu juga masih dalam program Perhutanan Sosial. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Program perhutanan sosial ini menunjukkan bahwa hutan yang dikelola Perhutani terbuka aksesnya untuk dapat dikerjasamakan dengan masyarakat.
Sehingga, lanjutnya, masyarakat desa hutan dapat ikut berperan dalam mengelola kawasan hutan milik Perhutani Ciamis. Namun tetap memperhatikan kaidah yang berlaku.
Sementara itu, Ketua KTH Cipta Lestari Nusantara Cigayam Komar Siddiq menambahkan, ditandatanganinya NKK itu menjadi langkah awal kedua belah pihak untuk menata hutan.
Kedepan akan tercipta tiga pilar kelestarian yaitu sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Komar menjelaskan, di dalam NKK tersebut tertuang pasal-pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban pihak dalam pengeleloaan hutan tersebut.
“Pada prinsipnya, kedua belah pihak akan bersama-sama menciptakan kawasan hutan menjadi lestari,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dengan ditandatanganinya NKK menunjukan Perum Perhutani Ciamis benar-benar mendorong program perhutanan sosial.