Kemendikbud Buka Lowingan untuk 13 Ribu Pamong Belajar

Nasional, SAKATA.ID : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) membuka kesempatan pengisian jabatan fungsional untuk pamong belajar satuan kegiatan belajar (SKB)/ satuan pendidikan non formal (SPNF) dan penilik dengan proses penyesuaian atau inpassing.

Lowongan itu dibuka melalui Direktorat GTK PAUD, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbud RI.

Bacaan Lainnya

Direktur GTK PAUD, Santi Ambarrukmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2020) menjelaskan, melalui program ini, pihaknya ingin memfasilitasi PNS jabatan administrasi/struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional pamong belajar SKB/SPNF dan penilik. 

Dia menjelaskan bahwa untuk jabatan fungsional pamong balajar, di seluruh Indonesia dibutuhkan 13.090 orang. 

Jumlah itu, kata Santi, didasarkan pada kebutuhan dari SKB yang berada di tiap kabupaten/kota. Setiap SKB, lanjutnya, setidaknya membutuhkan 35 orang pamong belajar.

Kemudian untuk jabatan fungsional penilik, dibutuhkan 19.623 orang. Hal ini dengan asumsi setiap kecamatan ada tiga hingga 12 orang penilik. 

Adapun jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 6.541. Sementara saat ini penilik yang ada sekitar 3.000-an orang.

Dengan program inpassing, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang boleh mendaftar tidak harus lulusan sarjana pendidikan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018.

Hanya saja, tegas Santi, PNS itu harus memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan nonformal. Setidaknya selama dua tahun pengalaman.

Menurut dia supaya bisa menduduki jabatan fungsional pamong belajar dan penilik, para kandidat terlebih dahulu harus menjalani uji kompetensi. 

Uji kompetensi rencananya akan dilaksanakan pada 11-12 November 2020.

Adapun untuk pendaftaran dilakukan secara daring melalui jabfung.kemdikbud.go.id, akan dimulai pada tanggal 12-16 Oktober 2020. 

Analis Kebijakan Direktorat GTK PAUD Kemendikbud RI, Adjang Surahman mengungkapkan bahwa PNS yang bisa mengikuti inpassing paling rendah pangkatnya penata muda, golongan IIIA untuk menjadi pamong belajar. 

Lalu untuk penilik minimal penata muda tingkat I, golongan IIIB. Usianya dibatasi maksimal belum 56 tahun untuk yang berpangkat IIID ke bawah. 

Hanya saja jika berpangkat IVA ke atas, usianya belum 58 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *