KPU Ciamis Gelar CAT PPS, Dari 2.124 Pendaftar 185 Orang Gagal

CAT PPS
Ketua KPU Ciamis Sarno Maulana Rahayu/Ist

Politika, CIAMIS: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis telah menggelar Computer Assisted Test atau CAT bagi peserta Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 9-10 Januari Tahun 2023.

Ketua KPU Ciamis Sarno Maulana Rahayu mengungkapkan, dari 2.124 peserta yang mengikut tes CAT ini, 185 orang tidak hadir. Dengan demikian maka jumlah peserta yang mengikuti tahapan seleksi ini adalah 1.939 peserta.

Bacaan Lainnya

Dari 2.124 pendaftar itu terdiri dari 1.472 laki-laki dan 652 orang perempuan. Mereka para calon PPS tersebar di 265 desa/kelurahan yang ada 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis.

CAT merupakan rangkaian seleksi yang harus dilalui para peserta. Rangkain penyelenggaraan rekruitmen tenaga AdHoc ini sesuai dengan Peraturan KPU 8 tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota..

Sarno menegaskan, secara lebih teknis juga diatur oleh Surat KPU RI yaitu SK KPU Nomor 476 tahun 2022 Junto Nomor 534 Perubahan atas SK KPU Nomor 476.

Pelaksanaan CAT untuk PPS ini digelar di tiga sekolah yaitu SMKN 1 Ciamis, SMKN 2 Ciamis, dan SMKN Kawali.

Pelaksanaan CAT di SMKN 1 Ciamis untuk peserta yang berasal dari Sadananya, Sindangkasih, Purwadadi, Cisaga, Cihaurbeuti, Baregbeg, Ciamis, Cimaragas, Panumbangan, Cipaku, dan Cikoneng.

Sementara SMKN 2 Ciamis terdiri dari tujuh kecamatan yaitu: Cijeungjing, Banjarsari, Pamarican, Lakbok, Sukadana, Banjaranyar, Cidolog.

Dan di SMKN Kawali terdiri sembilan kecamatan yaitu: Kawali, Sukamantri, Jatinagara, Panjalu, Panawangan, Rancah, Rajadesa, Tambaksari, dan Kecamatan Lumbung.

Sarno mengungkapkan, tiap harinya dibagi ke dalam tiga sesi yaitu sesi pertama, sesi dua, dan sesi tiga. Untuk sesi pertama dimulai pukul 08.00-10.00 WIB. Lalu sesi kedua di pukul 11.00-13.00, sesi 3 pukul 14.00-16.00 WIB.

“Sementara untuk hari kedua CAT PPS ini yaitu tanggal 10 Januari 2023 juga sama proses pelaksanaannya,” ujar Sarno dala keterangan tertulisnya pada Rabu (11/1/2023).

Sebelumnya KPU Kabupaten Ciamis telah membuka masa pendaftaran yaitu dari tanggal 18-30 Desember 2022.

(Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534 Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembnetukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota).

Lolos CAT, Peserta Calon PPS Diundang Tes Wawancara

Setelah menggelar CAT, KPU Kabupaten Ciamis akan mengundang peserta yang lolos untuk mengikuti tahapan tes wawancara.

Pihak KPU Ciamis akan memilih 3 kali kebutuhan para peserta yang lolos CAT untuk mengikuti seleksi wawancara.

Setelah peserta calon PPS itu melaksanakan seleksi wawancara, lanjut Sarno, KPU Ciamis akan memilih dan menetapkan enam orang.

Dari enam orang itu, akan dipilih rangking 1-3 sebagai calon PPS. Dan untuk peserta yang medapat rangking 4-6 akan ditetapkan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) PPS.

Para calon PPS yang terpilih dan dilantik akan bekerja sesuai dengan desa/kelurahan masing-masing. Dengan demikian, akan ada tiga orang PPS di setiap desa/kelurahan.

“Artinya akan ada 795 PPS di kabupaten yang tersebar di 27 kecamatan dan 265 desa/kelurahan,” tegas Sarno.

Pendaftaran Calon PPS Melalui SIAKBA KPU Ciamis

Sebelumnya, KPU Ciamis membuka pendaftaran calon PPS yang berakhir pada tanggal 30 Desember 2022. Peserta yang daftar berjumlah 1.381 orang dengan rincian laki-laki 1.996 dan perempuan ada 615 orang.

Menurut Sarno, ketika itu, apabila melihat dari jumlah pendaftar memang cukup signifikan jumlahnya. Namu, dilihat dari masing-masing desa/kelurahan ternyata masih banyak desa/kelurahan yang jumlah pendaftarnya kurang dari 2 kali kebutuhan.

Menyikapi adanya kekurangan, KPU Kabupaten Ciamis memutuskan untuk melakukan perpanjangan pendaftaran calon PPS untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 ini.

“KPU Kabupaten Ciamis, untuk mengisi kuota pendaftaran agar sesuai kebutuhan PPS, akhirnya melakukan perpanjangan pendaftaran,” ujar Sarno.

Ia mengungkapkan, perpanjangan pendaftaran berlaku untuk 51 desa/kelurahan yang tersebar di beberapa kecamatan.

“Perpanjangan masa pendaftaran Calon PPS di KPU kabupaten Ciamis itu dimulai pada tanggal 31 Desember 2022 dan ditutup pada tanggal 2 Januari 2023,” kata Sarno.

Dari hasil perpanjangan pendaftaran itu, akhirnya sesuai dengan kebutuhan. Jumlah pendaftar calon PPS per tanggal 2 Januari 2023 mencapai jumlah 2.241 orang dengan rincian laki-laki berjumlah 1.548 dan perempuannya 695 orang.

Sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 534 pada mekanisme pembentukan PPK, PPS, dan KPPS bagian 2 huruf b dan huruf c yang berbunyi:

huruf c) Dalam hal sampai dengan pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan maka KPU kabupaten/kota membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari.

Huruf d) berbunyi: dalam hal sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b) jumlah peserta yang mendaftar kurang dari dua kali jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan, KPU kabupaten/kota dapat melanjutkan tahapan pembentukkan PPK dan PPS sepanjang jumlah peserta yang mendaftar tidak kurang dari satu kali jumlah kebutuhan PPK dan PPS

Selanjutnya setelah dilakukan seleksi administrasi, maka ada sejumlah 2.124 calon anggota PPS di Kabupaten Ciamis yang telah lolos seleksi administrasi.

Calon PPS yang telah lulus seleksi admnistrasi selanjutnya diundang oleh KPU Kabupaten Ciamis guna mengikuti test CAT. Sesuai Surat KPU Kabupaten Ciamis Nomor 1/PP.04.1-Pu/3207/2-23 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *