Hukum, CIAMIS: Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, dan Bawaslu di Ciamis mengambil langkah tegas dengan menertibkan baligho bakal calon legislatif (Caleg) yang dinilai melanggar Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Tindakan penertiban aktivitas kampanye dengan alat peraga ini juga dilakukan sebagai upaya untuk memastikan pemenuhan peraturan terkait pemilihan umum 2024 mendatang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis Uga Yugaswara menyampaikan pihaknya bersama Tim Gabungan sudah mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang bukan pada tempatnya.
“Apalagi, dalam penempatannya mengganggu estetika yang sesuai dengan Perda K3,” kata dia pada Kamis (14/9/2023).
Ia mengungkapkan, salah satu pelanggaran yang paling sering ditemui adalah pemasangan APK di tempat-tempat yang tidak diizinkan, seperti fasilitas umum dan trotoar.
Uga menegaskan, Satpol PP dan pihak lain yang berwenang dalam hal ini, terus berupaya keras untuk memastikan kampanye dilaksanakan dengan tertib dan aman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain melakukan penertiban APK, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada bakal Caleg terkait aturan kampanye dan pentingnya estetika.
Bakal Caleg yang bersangkutan diharapkan dapat lebih kooperatif dalam mengikuti aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.
“Sejumlah APK yang ditempatkan di trotoar jalan, misalnya. Jelas, itu telah melanggar aturan. Maka, APK-nya kami tertibkan,” kata dia.
Langkah penertiban baligho Caleg di Ciamis ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat yang berharap agar kampanye berjalan aman dan tertib.
Diharapkan, tindakan serupa juga akan dilakukan secara konsisten hingga pemilihan umum berlangsung demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Ciamis.
Uga juga mengungkapkan, selain menertibkan APK Bakal Caleg, Tim Gabungan pun menertibkan sejumlah baner atau spanduk iklan yang juga melanggar aturan.
“Baner iklan yang dipasang di pohon dengan cara dipaku kami tertibkan juga karena sama-sama melanggar aturan,” tegasnya.
Ia menyampaikan, alat peraga kampanye yang diamankan di Bawaslu dan bisa diambil kembali dan nantinya. Pihaknya berpesan supaya dalam melaksanakan aktivitas kampanye, tidak melanggar aturan lagi.