Bisnis, CIAMIS: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan tengah menyiapkan langkah untuk membubarkan ratusan koperasi yang sudah tak aktif lagi.
Ratusan koperasi ink terancam ditutup sebagai langkah preventif untuk mencegah beban yang lebih besar bagi pemerintah.
Tentu saja, keputusan ini diambil setelah penilaian menyeluruh terhadap performa dan keberlanjutan koperasi-koperasi tersebut.
Koperasi, yang selama ini menjadi bagian penting dalam perekonomian lokal, harus menghadapi tantangan serius akibat perubahan dalam dinamika ekonomi dan persaingan yang semakin ketat.
Koperasi yang sudah tidak aktif namun masih tercatat dan ada datanya di Pemerintah Kanupaten Ciamis akan diberikan dua opsi, yaitu dibubarkan atau diaktifkan kembali.
Tetapi jika koperasi bersangkutan itu diaktifkan lagi, harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Keputusan pembubaran ratusan koperasi ini, meskipun sulit, dipandang sebagai langkah yang diperlukan untuk mencegah beban lebih lanjut bagi pemerintah daerah.
“Karena kalau Koperasi yang tidak aktif itu terus dibiarkan dan masih tercatat akan menjadi beban kerja pemerintah,” ujar Kabid Koperasi dan UMKM, Adang Hartono pada Rabu (13/9/2023).
Ia mengungkapkan, saat ini jumlah koperasi yang tercatat di dinas sebanyak 780 Koperasi. Dari jumlah tersebut, koperasi yang aktif sebanyak 358. Sedangkan koperasi yang tidak aktif ada 422. Kemudian, yang diusulkan untuk dibubarkan ada 149 Koperasi.
“Sebuah koperasi disebut aktif karena mereka itu telah melaksanakan rapat anggota tahunan atau RAT para anggotanya. Karena RAT merupakan kewajiban yang harus dijalankan,” kata Adang.
Dia menuturkan, ratusan Koperasi yang tidak aktif karena sudah tidak ada lokasi alamat lembaga tersebut. Lalu, kepengurusannya pun sudah kedaluarsa. Karena orang-orang yang menjadi pengurusnya, misal, sudah meninggal atau beralih alamat tempat tinggalnya.
“Saat ini kami sedang menginventarisir, mana saja koperasi yang masih bisa dihidupkan. Atau koperasi mana yang sama sekali direkomendasikan untuk dibubarkan,” ucap dia.
Koperasi yang akan dibubarkan, tegasnya, adalam yang tak bisa lagi aktif sesuai peraturan. Untuk itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi Republik Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa untuk membubarkan Koperasi itu adalah kewenangan Pemerintah Pusat, di wilayah hanya memberikan usulan saja.