SAKATA.ID : Seorang kakek berusia 73 tahun bernasib sial. Setelah nikah siri dan selama setahun menjalani romantika bersama istri sirinya, kakek ini malah ketahuan istri sah dan dilaporkan ke polisi.
Kakak TP (inisial) menikahi wanita pujaan hati bernama SM (inisial) secara sirri pada 29 Desember 2019. Kakek mengakan nikah kepada SM dengan meminjam handphone cucu dua hari sebelum pernikahan sirri. SM setuju dan berlangsunglah pernikahan itu tanpa sepengetahuan istri sah.
BACA JUGA : Tempat Spa dan Pijat di Kota Bandung belum Dapat Beroperasi
Peristiwa ini terjadi di Desa Blang Ayu Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagar Raya Provinsi Aceh. Kasus tersebut kini ditangani Polres Nagar Raya.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Fadilah Aditya Pratama, membenarkan adanya seorang kakek yang dilaporkan istri sahnya karena menikah tanpa izinnya.
“Istri sah nya melapor,” kata Fadilah.
Polisi mengamankan barang bukti buku catatan nikah suami nomor 05/05/1/2011, dan buku nikah istri sah Nomor 05/05/11, serta selembar surat keterangan nikah siri diatas materei Rp6000 yang ditandatangani tokoh agama.
Kepada poilisi TP menikahi wanita pujaannya hari Ahan 29 Desember 2019 di Desa Kuta Aceh Kecamatan Seunagan di rumah seorang tokoh agama.
“Kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Nagan Raya,” kata Fadilah.
Kepada TP polisi menempatkan Pasal 279 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang Pernikahan Siri dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.(S-02)