Politika, SAKATA.ID : Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap berlanjut, meskipun di tengah Pandemi Covid-19.
Waktu pelaksanaan tinggal tujuh hari lagi, yakni digelar pada tanggal 9 Desember 2020.
Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan masyarakat untuk tetap menggunakan hak suaranya.
Bahkan, warga yang sedang isolasi Covid-19 tetap bisa mencoblos, supaya tidak kehilangan hak pilihnya.
KPU akan melakukan penjemputan ke ruang isolasi Covid-19, bagi warga yang punya hak suara tapi terkonfirmasi positif dan sedang menjalani isolasi.
Sebuah pamflet atau gambar terkait penjemputan bagi pasien Covid-19 itu diunggah KPU di media sosial (Medsos) resminya.
Di dalam gambar tersebut, dijelaskan pasien Covid-19 yang sedang isolasi mandiri di rumah maupun rawat inap tidak kehilangan hak pilih saat Pilkada serentak 2020.
Dari gambar yang diunggah pada Rabu, 2 Desember 2020 itu menyebutkan, akam ada dua petugas didampingi dua saksi menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap akan mendatangi pemilih.
Jadi, pasien Covid-19 akan melakukan pencoblosan saat Pilkada 2020 di tempat mereka diisolasi atau dirawat.
Bernagai komentar datang dari para warga net atau netizen. Mayoritas dari mereka tidak setuju dengan adanya hal tersebut.
Lantaran, para pasien sedang melaksanakan isolasi dan terlalu beresiko jika memaksakan petugas Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) masuk ke ruang isolasi Covid-19.
“Ngeri banget jadi petugas KPPS,” tulis @vogato komentari unggahan KPU di twitter.
“Langsung jemput corona gitu ke TKP. Resiko tertular nya tinggi bgt kan bisa daring etdah gw jadi ngeri,” lanjutnya.
Kemudian menurut Hadi Mulyono, @haadi_mu mengungkapkan bahwa Pilkada 2020 di tengah pandemi ini memiliki resiko besar.
Memurutnya, himbauan “asal pakai protokol kesehatan” jadi semakin ambigu.
Apalagi, tulis dia, dengan gambar yang diunggah KPU seolah memperlihatkan tidak ada nuraninya.
Entah nuraninya di mana itu, kata dia, pasien dikerubungi petugas pemilu demi menagih suara.