Regional, CIAMIS: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis tertibkan sejumlah banner iklan yang tidak memiliki izin.
Pelaksanaan penertiban ini dilakukan Badan Pedapatan Daerah (Bapenda) beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Mereka menindak sejumlah pemasang iklan yang tidak mematuhi aturan.
Menurut Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Ciamis Bandi Subroto, penindakan pemasangan iklan tak berizin mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang K3.
“Penertiban oleh Satpol PP dan Bapenda terhadap para pengusaha yang memasang iklan tidak pada tempatnya, ini mengacu pada Perda K3,” ujar Bandi.
Adapun banner iklan yang ditertibkan Satpol PP itu adalah banner yang melintang di atas jalan raya. Ada pula banner yang dipaku pada pohon-pohon hidup.
“Pohon yang dipaku bisa mengganggu keberlangsungan hidup pohon itu. Juga, selain tidak memiliki izin, jelas itu melanggar,” ujar Bandi.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis Aef Saepuloh mengimbau, para pengusaha yang akan memasang iklan harus mengajukan permohonan perizinan terlebih dabulu.
“Sehingga, nanti akan diberi tahu wilayah mana saja atau titik mana saja yang boleh untuk dipasangi iklan,” katanya.
Silakan, lanjut dia, datang ke Pemkab Ciamis untuk mengajukan perizinan. “Kami pun bisa memberikan titik mana saja untuk penempatan iklan itu,” jelas dia.
Pemkab Ciamis tertibkan pemasangan iklan tak berizin ini sudah sesuai dengan peraturan. Dan sebagai teguran pengusaha yang masih melanggar aturan.
Aef menegaskan, dengan menempuh perizinan tentunya para pengusaha akan diuntungkan. Lantaran penempatan iklannya jelas dan sesuai peraturan. Maka tidak akan terkena penertiban.